Satres Narkoba Polres Tanjungbalai meringkus seorang pria pemilik narkotika jenis sabu berintial JS saat berada di sebuah pondok di kawasan Es Dengki Jalan Mesjid Al Hidayah Kelurahan Kuala Silau Bestari Kecamatan Tanjung Balai Utara.

Bersama tersangka JS (40) warga Jalan Sei Tentena Lingkungan III Kelurahan Kuala Silau Bestari itu, Team Unit I Opsnal Sat Res Narkoba dipimpin Aiptu Wariyono mengamankan 2 bungkus plastik besar klip transparan berisi sabu dengan berat kotor 3,24 gram dan 1 buah kantong kulit warna hitam.

"Tersangka dan barang bukti diamankan dari sebuah pondok pada Rabu 27 Januari 2021 sekira pukul 17.00 WIB," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Kamis (28/1).

Baca juga: Pelaku usaha warga Tanjungbalai persoalkan bantuan stimulus kewirausahaan Disnaker Sumut

Menurut Panjaitan, kronologis peangkapan berdasarkan informasi dari masyarakat yang mengatakan bahwa di Jalan Mesjid Al tepatnya disebuah pondok ada laki-laki yang diduga memiliki narkotika jenis sabu.

Informasi ditindalanjuti Team Unit I dengah melakukan penyelidikan terhadap lokasi dan ciri-ciri pria sesuai informasi diterima. Setelah hasil lidik A1, personil langsung mendatangi TKP dan melakukan penggerebekan sekaligys penangkapan terhadap tersangka.

Ketika digrebek barang haram itu berada dibawah kaki tersangka karena sempat dibuangnya. Saat ditanya petugas, tersangka mengakui bahwa sabu itu diproleh dari rekannya bernama Irul. 

"Personil Unit I sudah melakukan pencarian, namun laki-laki bernama Irul yang dimaksud tersangka belum berhasil ditangkap karena telah melarikan diri," kata Iptu A Dahlan Panjaitan.

Ditambahkan, JS dijerat Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021