Pemerintah Kabupaten Padang Lawas Utara (Paluta) menyambut baik sosialisasi BPJamsostek Cabang Padang Sidempuan mengenai Program BPJS Ketenagakerjaan Sektor Jasa Konstruksi di Gedung Serba Guna Padang Lawas Utara, Rabu (27/1).
Sosialisasi sekaligus Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka Sekretaris Daerah Paluta Burhan Harahap mewakili Bupati ini dirangkai penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Irwan Saputra.
Baca juga: Forkopimda Paluta cek Perayaan Natal ke Gereja dan Pos PAM
Sekda dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek yang telah melaksanakan amanah dari UU nomor 24 tahun 2011 dengan harapan santunan Jaminan Kematian Rp42 juta sangat bermanfaat dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan.
"Almarhum merupakan pekerja proyek pengadaan langsung lanjutan Pembangunan Drainase Lingkungan Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak dibawah jasa Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Paluta. Meninggal karena sakit beberapa waktu lalu, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara Kepala BPJamsostek Cabang Padang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul dalam rapat itu menyatakan, Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 mensyaratkan bagi pemberi kerja memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Dikuatkan lagi Permendagri nomor 13 tahun 2006.
"Pemkab Paluta sendiri juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Paluta nomor 5 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja," tambahnya.
"Karenanya, kami juga berterimakasih kepada Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta dalam kesempatan ini telah mendaftarkan langsung sebanyak 20 tenaga honornya sebagai peserta dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," tuturnya.
Syahrul yang didampingi Yuswiriadi (Pps) Kabid Kepesertaan BPJamsostek Padang Sidempuan diacara tersebut juga mensosialisasikan berbagai aturan lain serta bentuk administrasi yang harus dipenuhi para pemberi kerja untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para pekerja.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada tiga Organisasi Perangkat Daerah Paluta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yakni RSUD Gunungtua, Sekretariatan DPRD Paluta, tambah Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta.
"Semoga ketiga OPD ini dapat menjadi contoh serta motivasi bagi OPD lain di Pemkab Paluta untuk mendaftarkan tenaga kerja (honorer)/non ASN-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi amanah UU tersebut," harapnya.
Turut hadir dan menyambut baik Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Kasidatun Sabana P.Surbakti, Kepala BPKAD Paluta Patuan Hasibuan, Kadis Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta Siti Awan, Pimpinan OPD, serta para Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemkab Paluta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Sosialisasi sekaligus Rapat Koordinasi Program BPJS Ketenagakerjaan ini dibuka Sekretaris Daerah Paluta Burhan Harahap mewakili Bupati ini dirangkai penyerahan santunan Jaminan Kematian sebesar Rp42 juta kepada ahli waris almarhum Irwan Saputra.
Baca juga: Forkopimda Paluta cek Perayaan Natal ke Gereja dan Pos PAM
Sekda dalam sambutannya, mengucapkan terimakasih kepada BPJamsostek yang telah melaksanakan amanah dari UU nomor 24 tahun 2011 dengan harapan santunan Jaminan Kematian Rp42 juta sangat bermanfaat dapat membantu meringankan beban keluarga almarhum yang ditinggalkan.
"Almarhum merupakan pekerja proyek pengadaan langsung lanjutan Pembangunan Drainase Lingkungan Jalan Aminul Hajar Lingkungan I Gunung Tua Kecamatan Padang Bolak dibawah jasa Konstruksi Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Paluta. Meninggal karena sakit beberapa waktu lalu, dan peserta BPJS Ketenagakerjaan," katanya.
Sementara Kepala BPJamsostek Cabang Padang Padang Sidempuan Muhammad Syahrul dalam rapat itu menyatakan, Undang-undang nomor 24 Tahun 2011 mensyaratkan bagi pemberi kerja memberikan perlindungan BPJS Ketenagakerjaan kepada pekerjanya. Dikuatkan lagi Permendagri nomor 13 tahun 2006.
"Pemkab Paluta sendiri juga sudah mengeluarkan Peraturan Bupati Paluta nomor 5 Tahun 2017 tentang Kewajiban Kepesertaan dalam Program Jaminan Sosial Tenaga Kerja bagi perusahaan yang mempekerjakan tenaga kerja," tambahnya.
"Karenanya, kami juga berterimakasih kepada Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta dalam kesempatan ini telah mendaftarkan langsung sebanyak 20 tenaga honornya sebagai peserta dua program BPJS Ketenagakerjaan yaitu JKK (Jaminan Kecelakaan Kerja) dan JKM (Jaminan Kematian)," tuturnya.
Syahrul yang didampingi Yuswiriadi (Pps) Kabid Kepesertaan BPJamsostek Padang Sidempuan diacara tersebut juga mensosialisasikan berbagai aturan lain serta bentuk administrasi yang harus dipenuhi para pemberi kerja untuk perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan para pekerja.
Sejauh ini, kata dia, sudah ada tiga Organisasi Perangkat Daerah Paluta yang telah terdaftar di BPJS Ketenagakerjaan yakni RSUD Gunungtua, Sekretariatan DPRD Paluta, tambah Dinas Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta.
"Semoga ketiga OPD ini dapat menjadi contoh serta motivasi bagi OPD lain di Pemkab Paluta untuk mendaftarkan tenaga kerja (honorer)/non ASN-nya sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan untuk memenuhi amanah UU tersebut," harapnya.
Turut hadir dan menyambut baik Program BPJS Ketenagakerjaan diantaranya Kasidatun Sabana P.Surbakti, Kepala BPKAD Paluta Patuan Hasibuan, Kadis Ketenagakerjaan dan UMKM Paluta Siti Awan, Pimpinan OPD, serta para Pejabat Pembuat Komitmen di lingkungan Pemkab Paluta.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021