Diduga pengedar sabu, ZM pria 39 tahun warga Jalan Burhanuddin Kelurahan Perjuangan Kecamatan Teluk Nibung diringkus Satres Narkoba Polres Tanjungbalai yang mendapat informasi bahwa di daerah tempat tinggalnya tersangka kerap bertransaksi narkoba jenis sabu.

"Berawal dari info masyarakat, Team Unit I Opsnal Satres Narkoba yang dipimpin Kanit I Aiptu IPT Wariyono melakukan penyelidikan. Setelah S1, tersangka ZM langsung diringkus," ujar Kapolres Tanjungbalai, AKBP Putu Yudha Prawira melalui Kasubbag Humas, Iptu A Dahlan Panjaitan, Senin (25/1).

Menurut Panjaitan, ZM diringkus pada Jumat (22/1) sekira pukul 23.30  WIB saat berada disebuah rumah di Jalan  Burhanuddin sebagaimana informasi diterima polisi.

Baca juga: Pasutri dan ipar jadi bandar narkoba ditangkap Satres Narkoba Tanjungbalai

Bersama tersangka turut diamankan barang bukti berupa sebungkus plastik klip transparan 2,98 gram sabu, 1 buah plastik besar klip transparan dan 6 plastik kecil klip transparan kosong, 1 unit HP Nokia warna hitam, 1 unit timbangan elektrik warna hitam serta 1 buah sendok dari pipet plastik.

"Saat dilakukan penangkapan, semua barang bukti itu terletak didepan tersangka dan diakui sebagai miliknya sendiri," ujar Iptu A Dahlan Panjaitan.

Untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka digelandang ke Mapolres Tanjungbalai. Ia dijerat pasal Pasal 114 Ayat 1 Subsider Pasal 112 Ayat 1 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Natkotika dengan ancaman maksimal 20 tahun penjara.

Pewarta: Yan Aswika

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021