Untuk meningkatkan disiplin protokol kesehatan tengah masyarakat, Polres dan Pemkab Tapanuli Selatan (Tapsel) terus gencar melakukan kegiatan penerapan hukum melalui operasi yustisi. 

Hari ini, Minggu (24/1) misalnya, belasan personel gabungan aparat Kepolisian RI, Satpol PP,  dan Dinas Perhubungan mengadakan penerapan hukum protokol kesehatan di ruas Jalan Lintas Sumatera Padang Sidempuan - Angkola Timur. 

Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana dalam keterangan yang diterima dari Kasubag Humas Polres Iptu A.Manullang mengatakan, penegakan hukum protokol kesehatan yang dijalankan sesuai Peraturan Bupati nomor 49 tahun 2020.

Baca juga: Kasus meninggal akibat COVID-19 di Tapsel bertambah

"Hasil dari kegiatan tim petugas gabungan ini, sebanyak 90 orang mendapat teguran lisan, tertulis 75 orang atau total 165 orang mendapat teguran akibat tidak memakai masker," katanya. 

Menurut Kapolres, operasi yustisi dengan cara pendekatan humanis seperti ini penting dalam rangka mendorong kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran pandemi COVID-19 di wilayah hukum Polres Tapsel.

"Kepada masyarakat maupun pengendara kendaraan diharap agar tetap mengikuti imbauan pemerintah protokol kesehatan dengan memakai masker, sering cuci tangan pakai sabun, jaga jarak, serta hindari kumpukan massa," tegas Kapolres.

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021