Target Pendapatan Asli Daerah (PAD) kabupaten Asahan yang mengunakan Tapping Box tahun 2021 mengalami kenaikan.
Diantaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir. Namun pajak hotel tidak mengalami kenaikan. " Pajak yang memakai tapping box alami kenaikan, kecuali hotel," demikian kata Kadis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sorimuda Siregar, Sabtu (23/01/2021).
Sorimuda menjelaskan pengunaan alat perekaman data transaksi usaha (Tapping Box) bertujuan untuk meningkatkan PAD dan juga memperketat pengawasan terhadap berbagai jenis pajak untuk mengoptimalkan PAD.
Baca juga: Kedatangan vaksin COVID-19 di Asahan akan dikawal pihak polres
Kemudian untuk mempermuda wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang akan dibayar dan mempercepat laporan." Semoga pengunaan tapping box ini bermanfaat," ujar Sorimuda.
Penerapan tapping box tersebut, kata Sorimuda berdasarkan peraturan Bupati Asahan no 24 tahun 2020 tentang pembayaran dan pemunggutan pajak daerah secara sistem online.
“Alat ini terpasang pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak dan terhubung dengan sistem online yang dimiliki oleh Bapenda, Bank Sumut dan KPK,” ujar Sorimuda.
Adapun kenaikannya yakni target pajak restoran tahun 2020 sebesar Rp 3 milyar, kini menjadi Rp 3,3 milyar lebih. Pajak hiburan tahun 2020 sebesar Rp 3 milyar, kini menjadi Rp 3, 050 milyar.
Pajak parkir tahun 2020 sebesar Rp 1 milyar, tahun 2021 menjadi Rp 1,5 milyar lebih. Sedangkan pajak hotel dari Rp 1,2 milyar lebih turun menjadi Rp 1 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Diantaranya pajak restoran, pajak hiburan, pajak parkir. Namun pajak hotel tidak mengalami kenaikan. " Pajak yang memakai tapping box alami kenaikan, kecuali hotel," demikian kata Kadis Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Sorimuda Siregar, Sabtu (23/01/2021).
Sorimuda menjelaskan pengunaan alat perekaman data transaksi usaha (Tapping Box) bertujuan untuk meningkatkan PAD dan juga memperketat pengawasan terhadap berbagai jenis pajak untuk mengoptimalkan PAD.
Baca juga: Kedatangan vaksin COVID-19 di Asahan akan dikawal pihak polres
Kemudian untuk mempermuda wajib pajak dalam menghitung besar pajak yang akan dibayar dan mempercepat laporan." Semoga pengunaan tapping box ini bermanfaat," ujar Sorimuda.
Penerapan tapping box tersebut, kata Sorimuda berdasarkan peraturan Bupati Asahan no 24 tahun 2020 tentang pembayaran dan pemunggutan pajak daerah secara sistem online.
“Alat ini terpasang pada sistem yang dimiliki oleh wajib pajak dan terhubung dengan sistem online yang dimiliki oleh Bapenda, Bank Sumut dan KPK,” ujar Sorimuda.
Adapun kenaikannya yakni target pajak restoran tahun 2020 sebesar Rp 3 milyar, kini menjadi Rp 3,3 milyar lebih. Pajak hiburan tahun 2020 sebesar Rp 3 milyar, kini menjadi Rp 3, 050 milyar.
Pajak parkir tahun 2020 sebesar Rp 1 milyar, tahun 2021 menjadi Rp 1,5 milyar lebih. Sedangkan pajak hotel dari Rp 1,2 milyar lebih turun menjadi Rp 1 milyar.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021