Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun mengamankan dua sopir angkutan kota (angkot) di Kelurahan Sinaksak, Kecamatan Tapian Dolok, Kabupaten Simalungun, Kamis (21/1). 

Tindakan itu terkait kepemilikan narkoba jenis sabu. Tersangka DS (20) dan D (18) menyimpannya di pelindung telepon genggam (casing HP). 

Kasubbag Humas Polres Simalungun AKP Lukman Hakim Sembiring, Jumat (22/1), menyebutkan, di dalam pelindung telepon genggam itu ditemukan barang bukti satu paket sabu. 

Baca juga: Nunggu pembeli, pengedar sabu diamankan polisi

Kedua tersangka mengaku barang haram itu dibeli dari seseorang dari daerah Bajigur, Kota Pematangsiantar.

Sedangkan penangkapan terhadap tersangka menindaklanjuti informasi masyarakat melalui aplikasi Horas Paten tentang peredaran narkoba. 

Pewarta: Waristo

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021