Tim Intel Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara menangkap tersangka Johan (49) Direktur CV Putra Mega Mas yang merupakan buronan terkait kasus korupsi pengadaan sarana informasi videotron pada Dinas Perindustrian dan Perdagangan (Disperindag) Kota Medan senilai Rp3.168.120.000 Tahun Anggaran 2013.

"Tersangka diamankan di rumahnya di Kompleks Ladang Emas, Kelurahan Kedai Durian, Kecamatan Medan Johor, Jumat (15/1)," kata Kajati Sumut IBN Wiswantanu melalui Asintel Dwi Setyo Budi Utomo, dalam keterangannya diterima di Medan, Sabtu.

Budi Utomo menyebutkan, saat tim Kejati Sumut mau menangkap, tersangka berusaha berkelit karena identitas Johan berbeda antara KTP dan SIM.

Baca juga: Raffi Ahmad dilaporkan ke polisi atas dugaan pelanggaran prokes

"Kita menduga tersangka berusaha untuk mengganti identitas agar tidak dikenali," ujar mantan Kejari Medan itu.

Ia menjelaskan, berdasarkan Surat Perintah Penyidikan Kepala Kejaksaan Negeri Medan Nomor:Print-02/N.2.10/Fd/03/2017 tanggal 20 Maret 2017 tersangka Johan diduga melanggar Pasal 2 ayat 1 Jo Pasal 18 subsidiair Pasal 3 Jo Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Pada tahap penyidikan, tersangka mangkir dan akhirnya pada tanggal 3 Juli 2017, Kejari Medan menetapkan tersangka dalam daftar pencarian orang (DPO).Dan hari Jumat (15/1) tersangka berhasil diamankan.

"Setelah berkoordinasi dengan Tim Intel Kejari Medan, tersangka diserahkan langsung ke pihak Kejari Medan yang diwakili oleh Kepala Seksi Intelijen Bondan Subrata untuk selanjutnya dibawa ke Kejari Medan," katanya.

Sementara itu, Kepala Seksi Intelijen Kejari Medan Bondan Subrata mengatakan, semua kelengkapan dokumen tersangka dan termasuk rapid test antigen segera disiapkan, kemudian dititipkan di Rutan Tanjung Gusta Medan.Tim penyidik Pidsus Kejari Medan juga menyiapkan berkas perkara untuk dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Medan.

 

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021