DPRD Kota Medan menyatakan, kawasan industri di wilayah Medan utara akan terjadi penambahan 1.600 hektare dalam Peraturan Daerah (Perda) No.13/2011 tentang Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) Kota Medan Tahun 2011-2031.

"Kawasan Medan utara, nantinya ada penambahan 1.600 hektare untuk kawasan industri. Peruntukan kawasan industri bukan hanya industri, tetapi juga ada pemukiman, pariwisata, dan lain sebagainya," ucap Ketua Pansus RTRW DPRD Kota Medan, Dedy Aksyari Nasution di Medan, Kamis.

Dengan penambahan tersebut, diharapkan kawasan industri ini menjadi penyangga perekonomian baru, sehingga investor lebih banyak pilihan dalam melakukan investasi dan tentunya dapat segera mengatasi pengangguran.

Progres pembahasan atas perubahan kawasan peruntukan Perda Kota Medan No.13/2011 tentang RTRW sudah hampir rampung atau yang kini berjalan sekitar 80 persen.

"Kita dalam rapat pansus hanya memfokuskan ke ruang terbuka hijau, rencana jaringan jalan, 'transit oriented development/TOD', antisipasi banjir rob belawan, sistem jaringan pejalan kaki, dan kawasan peruntukan industri," terangnya.

Perubahan peruntukan kawasan industri tersebut akan menjadikan Kecamatan Medan Belawan atau paling ujung Medan utara menjadi salah satu kota baru dengan tingkat mobilitas yang tinggi di Kota Medan.

"Di Belawan selain jalan tol, bakal ada LRT dan TOD. Sekarang ini kita menunggu jawaban Pemkot Medan dari pertanyaan kita tentang 40,35 hektare sepadan pantai. Apakah mau dijadikan kawasan budidaya manggrove, atau lokasi penahan banjir rob," ujar Dedy.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021