Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Dani Setia Hendrawan (31) warga Lingkungan IV Paya Mabar, Kelurahan Paya Mabar, Kecamatan Stabat Kab.Langkat, di Jalan Cengkeh Lingkungan III Mesra, Kelurahan Perdamaian, karena memiliki narkotika jenis sabu-sabu.

"Benar ada kita tangkap pemilil narkotika," kata Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, di Stabat, Rabu (13/1).

Kapolsek menjelaskan tersangka itu ditangkap dengan barang bukti empat bungkus plastik kecil bening masing masing satu bungkus dilapisi plastik asoy warna merah dan tiga bungkus plastik asoy warna hitam berisi kristal putih diduga shabu shabu seberat 0.52 gram, helm merk LTD, handphone.

Baca juga: Kejaksaan Langkat tetapkan tersangka dugaan korupsi pada Dinas Kesehatan

Meritaken menjelaskan dirinya menerima informasi dari masyarakat yang layak dipercaya bahwasa diseputaran Jalan Cengkeh Lingkungan III Mesra, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat, sering di jadikan tempat transaksi narkoba jenis sabu sabu.

Kemudian Kapolsek Stabat memerintahkan Kanit Reskrim Stabat Ipda Sihar M.T Sihotang SH untuk melakukan penyelidikan informasi tersebut.

Selanjutnya Tim Opsnal dan anggota langsung melakukan penyelidikan dan penangkapan terhadap seorang laki laki yang mencurigakan sedang berdiri dipinggir jalan dengan mengenakan helm saat itu membuang barang bukti.

Maka, saat diperiksa maka ditemukan berbagai barang bukti tersebut dan kini sudah kita tahan untuk pengembangan lebih lanjut.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021