Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka dugaan korupsi dalam penanganan pemotongan dana BOK TA. 2017-2019, pada Dinas Kesehatan Langkat yaitu di Puskesmas Desa Teluk, Kecamatan Secanggang.
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, di Stabat, Selasa (12/1).
Boy Amali menjelaskan Senin (11/1) Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap ED selaku Kapus Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: BBKSDA Sumut pasang perangkap harimau yang memangsa ternak warga di Langkat
Dimana penetapan itu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yg berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019, katanya.
Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Boy juga memaparkan bahwa nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Hal itu disampaikan Kasi Intelijen Kejaksaan Negeri Langkat Boy Amali SH MH, di Stabat, Selasa (12/1).
Boy Amali menjelaskan Senin (11/1) Tim Penyidik Seksi Tindak Pidana Khusus Kejaksaan Negeri Langkat telah melaksanakan penetapan tersangka terhadap ED selaku Kapus Desa Teluk, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat.
Baca juga: BBKSDA Sumut pasang perangkap harimau yang memangsa ternak warga di Langkat
Dimana penetapan itu dalam dugaan Tindak Pidana Korupsi pemotongan dana BOK sebesar kurang lebih 40 persen yang diperuntukkan terhadap para tenaga kesehatan yg berjumlah sekitar 40 orang di Puskesmas Desa Teluk sejak TA. 2017 s/d 2019, katanya.
Adapun dasar penetapan tersangka tersebut yaitu Surat Penetapan Tersangka, Nomor : Print-01/L.2.25.4/Fd.1/01/2021 tertanggal 11 Januari 2021.
Boy juga memaparkan bahwa nilai total pengutipan/pemungutan yang dilakukan oleh tersangka tersebut yaitu sebesar kurang lebih Rp. 200.000.000,-(dua ratus juta rupiah).
Adapun pasal yang disangkakan terhadap tersangka yaitu Pasal 12 Huruf F atau Pasal 11 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 Tentang Perubahan Atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 Tentang pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, tegasnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021