Pemerintah menerbitkan aturan baru mengenai penempatan pekerja di luar negeri, yang mencakup penerapan protokol kesehatan dalam proses penempatan pekerja dan penetapan negara tujuan.
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditetapkan 7 Januari 2021, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Polres Batu Bara gagalkan pengiriman 17 TKI ilegal ke Malaysia
"Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (11/1).
Penempatan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), ia menjelaskan, dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas lokal.
"Perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," kata Suhartono.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan," katanya.
Pemerintah menetapkan 17 negara tujuan penempatan pekerja Indonesia yakni Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.
Pemerintah untuk sementara menangguhkan penempatan pekerja Indonesia di Jepang dan Taiwan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan, penangguhan sementara itu dilakukan karena pemerintah Jepang dan otoritas Taiwan menutup pintu bagi pekerja Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021
Menurut Keputusan Direktur Jenderal Pembinaan Penempatan Tenaga Kerja dan Perluasan Kesempatan Kerja (Binapenta dan PKK) Nomor 3/100/PK.02.02/I/2021 tentang Penempatan Negara Tujuan Tertentu Bagi Pekerja Migran Indonesia pada Masa Adaptasi Kebiasaan Baru yang ditetapkan 7 Januari 2021, protokol kesehatan wajib diterapkan dalam perekrutan dan penempatan pekerja migran Indonesia (PMI).
Baca juga: Polres Batu Bara gagalkan pengiriman 17 TKI ilegal ke Malaysia
"Kepada seluruh perusahaan penempatan pekerja migran Indonesia (P3MI) untuk tetap menerapkan protokol kesehatan secara ketat di setiap tahapan proses penempatan PMI sesuai dengan Keputusan Menteri Ketenagakerjaan Nomor 294 Tahun 2020 tentang Pelaksanaan Penempatan Pekerja Migran Indonesia Pada Masa Adatasi Kebiasaan Baru," kata Direktur Jenderal Binapenta dan PKK Kementerian Ketenagakerjaan Suhartono dalam siaran pers kementerian di Jakarta, Senin (11/1).
Penempatan PMI untuk kepentingan perusahaan sendiri (UKPS), ia menjelaskan, dapat dilakukan ke semua negara tujuan penempatan yang memperbolehkan masuknya tenaga kerja asing dengan menerapkan protokol kesehatan yang ditetapkan oleh negara tujuan penempatan dan otoritas lokal.
"Perusahaan yang akan melakukan penempatan PMI UKPS juga harus mendapatkan izin dari kementerian yang menyelenggarakan urusan bidang ketenagakerjaan," kata Suhartono.
"Hal ini dilakukan untuk memastikan adanya pelindungan dan jaminan kesehatan bagi para PMI yang bekerja di negara-negara penempatan," katanya.
Pemerintah menetapkan 17 negara tujuan penempatan pekerja Indonesia yakni Hungaria, Hongkong, Irak, Arab Saudi, Korea Selatan, Maladewa, Nigeria, Uni Emirat Arab, Polandia, Qatar, Rusia, Singapura, Swedia, Swiss, Turki, Zambia, dan Zimbabwe.
Pemerintah untuk sementara menangguhkan penempatan pekerja Indonesia di Jepang dan Taiwan.
Menurut Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/1/PK.02.03/I/2021 tentang Proses Penempatan PMI ke Jepang dan Taiwan, penangguhan sementara itu dilakukan karena pemerintah Jepang dan otoritas Taiwan menutup pintu bagi pekerja Indonesia.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2021