Tim Satgas COVID-19 Pemkot Medan masih menemukan tempat usaha melanggar jam operasional, meski surat edaran Wali Kota Medan No.556/8906 telah diterbitkan dan disosialisasikan kepada pelaku usaha pariwisata, terutama perhotelan dan tempat hiburan malam.
"Masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB malam tadi, di antaranya Warkop Mamak di Jalan Merak Jingga, Medan Night Market di Jalan Adam Malik, Warung Nasi Goreng Pemuda di Jalan Pemuda, Angkringan di Jalan Ahmad Yani, dan pedagang berada di dalam Lapangan Merdeka," ujar Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan di Medan, Kamis (31/12).
.Baca juga: Pemkot Medan: Aplikasi e-damkar optimalkan penanggulangan kebakaran
Ia menerangkan, ketika tim satgas melakukan patroli di atas pukul 22.00 WIB mendapati banyak pengujung berdatangan keempat tempat usaha itu. Pihaknya lantas mengimbau pengunjung segera pulang, dan tidak berkerumun yang menyebabkan penularan virus korona.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata secara tegas dituliskan bahwa setiap tempat usaha harus menghentikan operasional pukul 21.00 WIB terhitung mulai 24 hingga 31 Desember 2020.
"Mendengar imbauan tim satgas COVID-19, satu persatu pengunjung mulai meninggalkan lokasi. Sedangkan di Medan Night Market, tim melakukan patroli kedua kali, dan menemukan pedagang yang membandel. Tim meminta manajemen mengisi berita acara pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi pembubaran pengunjung," tegasnya.
Ia meminta kepada tim satgas COVID-19 puluhan personel yang terdiri dari unsur Satpol Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, dan TNI/Polri setempat agar melakukan cara-cara santun dan menghindari arogansi.
"Utamakan kesantunan, namun juga harus tegas dalam menegakkan peraturan. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar demi menegakkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19 di Kota Medan," terang Sofyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Masih beroperasi di atas jam 21.00 WIB malam tadi, di antaranya Warkop Mamak di Jalan Merak Jingga, Medan Night Market di Jalan Adam Malik, Warung Nasi Goreng Pemuda di Jalan Pemuda, Angkringan di Jalan Ahmad Yani, dan pedagang berada di dalam Lapangan Merdeka," ujar Kepala Satpol Pamong Praja Kota Medan, M Sofyan di Medan, Kamis (31/12).
.Baca juga: Pemkot Medan: Aplikasi e-damkar optimalkan penanggulangan kebakaran
Ia menerangkan, ketika tim satgas melakukan patroli di atas pukul 22.00 WIB mendapati banyak pengujung berdatangan keempat tempat usaha itu. Pihaknya lantas mengimbau pengunjung segera pulang, dan tidak berkerumun yang menyebabkan penularan virus korona.
Seperti diketahui, dalam surat edaran Wali Kota Medan No.556/8906 tentang Penutupan Sementara dan Pembatasan Jam Operasional Usaha Jasa Pariwisata secara tegas dituliskan bahwa setiap tempat usaha harus menghentikan operasional pukul 21.00 WIB terhitung mulai 24 hingga 31 Desember 2020.
"Mendengar imbauan tim satgas COVID-19, satu persatu pengunjung mulai meninggalkan lokasi. Sedangkan di Medan Night Market, tim melakukan patroli kedua kali, dan menemukan pedagang yang membandel. Tim meminta manajemen mengisi berita acara pemeriksaan, dan menjatuhkan sanksi pembubaran pengunjung," tegasnya.
Ia meminta kepada tim satgas COVID-19 puluhan personel yang terdiri dari unsur Satpol Pamong Praja, Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD), Dinas Pariwisata, dan TNI/Polri setempat agar melakukan cara-cara santun dan menghindari arogansi.
"Utamakan kesantunan, namun juga harus tegas dalam menegakkan peraturan. Saya berharap kegiatan ini berjalan dengan baik dan lancar demi menegakkan protokol kesehatan agar terhindar dari penyebaran COVID-19 di Kota Medan," terang Sofyan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020