Pemkot Medan menyatakan penerapan aplikasi e-damkar mengoptimalkan pelayanan penanggulangan kebakaran dan penyelamatan ketika terjadi musibah kebakaran yang membutuhkan bantuan dari petugas pemadam kebakaran setempat.
"Kami mengajak seluruh warga Kota Medan agar 'men-download' aplikasi ini, guna memudahkan dalam menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar). Pelayanan kebakaran semakin cepat, dan tentunya semakin baik," ucap Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan, Albon Sidauruk di Medan, Kamis (31/12).
Baca juga: Kota Medan kembali masuk zona merah COVID-19 di penghujung 2020
Melalui aplikasi e-damkar, ia menerangkan semakin kecil kerugian yang diderita oleh warga. Apalagi, jika masyarakat cepat melaporkan peristiwa kebakaran, dan langsung mendapat "update" informasi ketika proses pemadaman kebakaran sedang berlangsung.
Ia menjelaskan sesuai Permendagri No.114/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, maka ditetapkan waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran 15 menit sejak informasi kebakaran diterima.
"Berkenaan kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung 'respon time' pelayanan kebakaran, maka dibutuhkan aplikasi yang akurat untuk mencatat. 'Respon time' sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran," ungkap Albon.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, ketika meresmikan penggunaan aplikasi e-damkar mengapresiasi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, karena telah mengembangkan aplikasi e-damkar di zaman serba digital ini.
"Saat ini target nasional respon time (waktu tanggap) pemadam kebakaran 15 menit, sudah terpenuhi 60 persen. Target kita kalau pos dan UPT sudah tercapai serta kesiapan kendaraan, maka respon time hanya 5 menit, sehingga pencegahannya lebih cepat pagi," kata Akhyar.
Ia menyebut berdasarkan data Pemkot Medan bahwa sekitar 90 persen kebakaran yang terjadi akibat korsleting atau arus pendek listrik, karena ketahanan kabel yang digunakan telah melampaui kapasitas atau beban dalam mengantarkan arus listrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Kami mengajak seluruh warga Kota Medan agar 'men-download' aplikasi ini, guna memudahkan dalam menghubungi petugas pemadam kebakaran (damkar). Pelayanan kebakaran semakin cepat, dan tentunya semakin baik," ucap Kepala Dinas Pencegahan dan Pemadam Kebakaran Kota Medan, Albon Sidauruk di Medan, Kamis (31/12).
Baca juga: Kota Medan kembali masuk zona merah COVID-19 di penghujung 2020
Melalui aplikasi e-damkar, ia menerangkan semakin kecil kerugian yang diderita oleh warga. Apalagi, jika masyarakat cepat melaporkan peristiwa kebakaran, dan langsung mendapat "update" informasi ketika proses pemadaman kebakaran sedang berlangsung.
Ia menjelaskan sesuai Permendagri No.114/2018 tentang Standar Teknis Pelayanan Dasar Pada Standar Pelayanan Minimal Sub Urusan Kebakaran Daerah Kabupaten/Kota, maka ditetapkan waktu tanggap pelayanan penanggulangan kebakaran 15 menit sejak informasi kebakaran diterima.
"Berkenaan kebutuhan pencatatan waktu dalam rangka menghitung 'respon time' pelayanan kebakaran, maka dibutuhkan aplikasi yang akurat untuk mencatat. 'Respon time' sangat berpengaruh terhadap pengurangan tingkat resiko ditimbulkan dari setiap kejadian kebakaran," ungkap Albon.
Pelaksana tugas (Plt) Wali Kota Medan, Akhyar Nasution, ketika meresmikan penggunaan aplikasi e-damkar mengapresiasi Dinas Pencegah dan Pemadam Kebakaran, karena telah mengembangkan aplikasi e-damkar di zaman serba digital ini.
"Saat ini target nasional respon time (waktu tanggap) pemadam kebakaran 15 menit, sudah terpenuhi 60 persen. Target kita kalau pos dan UPT sudah tercapai serta kesiapan kendaraan, maka respon time hanya 5 menit, sehingga pencegahannya lebih cepat pagi," kata Akhyar.
Ia menyebut berdasarkan data Pemkot Medan bahwa sekitar 90 persen kebakaran yang terjadi akibat korsleting atau arus pendek listrik, karena ketahanan kabel yang digunakan telah melampaui kapasitas atau beban dalam mengantarkan arus listrik.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020