Polsek Salapian Kabupaten Langkat, menangkap tersangka Abdi Winata PA alias Abdi (37) wwrga Dusun I Landbau Desa Sampe Raya, Rendi Febrian (27) warga Dusun III Batu Mandi, Desa Sampe Raya, Kecamatan Bohorok, memiliki satu bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu-sabu.
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (29/12).
Penangkapan terhadap kedua pemilik sabu-sabu itu dilakukan Senin (28/12) pukul 21.30 WIB, di Dusun II Turangi Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian.
Baca juga: Komisi B DPRD Langkat panggil JBP dalam RDP awal Januari 2021
"Selain narkotika jenis sabu-sabu juga diamankan satu sepeda motor honda vario warna hitam BK 5557 RBD," katanya.
Yasir Rahman menjelaskan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Turangie Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, untuk menindak lanjuti informasi itu, dimana saat berada di TKP ditemukan satu tersangka sedang menunggu seseorang.
Lalu, tidak berapa lama datang tersangka lainnya dengan mengendarai sepeda motor, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Mereka mengakui baru membeli sabu-sabu tersebut dari Sudir seharga Rp 150.000, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Paur Subbag Humas Polres Langkat Aiptu Yasir Rahman, di Stabat, Selasa (29/12).
Penangkapan terhadap kedua pemilik sabu-sabu itu dilakukan Senin (28/12) pukul 21.30 WIB, di Dusun II Turangi Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian.
Baca juga: Komisi B DPRD Langkat panggil JBP dalam RDP awal Januari 2021
"Selain narkotika jenis sabu-sabu juga diamankan satu sepeda motor honda vario warna hitam BK 5557 RBD," katanya.
Yasir Rahman menjelaskan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH mendapat informasi dari masyarakat bahwa di Dusun II Turangie Lama, Desa Pancur Ido, Kecamatan Salapian, sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Selanjutnya Kapolsek Salapian memerintahkan Kanit Reskrim Ipda Mimpin Ginting SH MH, untuk menindak lanjuti informasi itu, dimana saat berada di TKP ditemukan satu tersangka sedang menunggu seseorang.
Lalu, tidak berapa lama datang tersangka lainnya dengan mengendarai sepeda motor, petugas melakukan penangkapan terhadap keduanya.
Mereka mengakui baru membeli sabu-sabu tersebut dari Sudir seharga Rp 150.000, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020