Kepolisian Resor Tapanuli Selatan menekankan kepada pengguna jalan yang melintasi wilayah hukumnya agar mematuhi protokol kesehatan upaya mengantisipasi penyebaran COVID-19.

Dijalankan dalam sebuah operasi yustisi  di ruas Jalan Lintas Tengah Sumatera tepatnya di Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan pada Sabtu (26/12).

Ratusan penumpang kendaraan mulai roda dua, roda empat dan pejalan kaki diberi sanksi teguran baik lisan maupun tulisan akibat melintas tidak memakai masker. Juga ada diberikan masker. 

"Operasi yustisi di 12 titik secara berpindah di ruas Jalinsum ini dalam rangka penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan," tegas Kapolres Tapsel AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangannya.

Ia mengatakan, selama operasi ditengah pandemi COVID-19 yang dilakukan personel gabungan melibatkan belasan anggota Polri, Satpol PP, dan Dishub tetap bersifat humanis mengajak masyarakat mematuhi 4 M yakni memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak, dan menghindari kerumunan.

"Selama operasi dilakukan kita memberikan teguran lisan 105 orang tertulis 75 orang karena tidak memakai masker. Kita juga membagikan sebanyak 20 masker serta mengimbau protokol kesehatan di 12 kegiatan," kata Kapolres. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020