Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan Abdul Latif ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait adanya dugaan ketidakadilan dan ketidak profesionalan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan pada Pilkada Madina 2020.

Laporan tersebut diserahkan Abdul Latif ke DKPP pada tanggal 16 Desember yang lalu.

Dalam laporan itu disebutkan banyaknya dugaan pelanggaran dan temuan pada Pemilukada Mandailing Natal yang dinilai tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Madina.

Baca juga: Abdul Latif Lubis laporkan Bawaslu Madina ke DKPP

Menanggapi laporan tersebut, Ketua Bawaslu Kabupaten Madina Joko Arief Budiono yang dihubungi wartawan, Selasa (22/12) mengatakan, setiap warga negara mempunyai hak melapor ke DKPP termasuk soal kinerja penyelenggara. 

"Melapor dan mengadu itu merupakan hak warga negara, kalaupun itu ada aduan terhadap penyelenggara, kita secara positif thinking menganggap itu wajar saja, kita anggap sebagai bagian pengawasan masyarakat terhadap penyelenggara," ujarnya.

Meskipun begitu pihaknya juga mempunyai kewenangan melakukan pembelaan berdasarkan peraturan perundang-undangan.

"Soal ada yang melaporkan Bawaslu Madina ke DKPP, kami belum ada pemberitahuan," sebut Joko

Ia mengatakan, semua laporan dan pengaduan dari masyarakat yang masuk ke Bawaslu telah mereka tangani sesuai aturan yang ada.

"Semua laporan yang masuk kami tangani, tentu saja setiap laporan akan kami kaji mana yang memenuhi syarat formil dan materil. Kalau laporannya memenuhi syarat formil dan materil, pasti kita terima dan ditindaklanjuti. Karena verifikasi syarat formil dan materil itulah yang menentukan mana yang bisa ditindaklanjuti maupun yang tidak bisa," ungkapnya.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020