Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) dilaporkan ke Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) RI terkait adanya dugaan ketidakadilan dan ketidak profesionalan dalam menerima laporan dugaan pelanggaran pemilihan.

"Saya sudah resmi melaporkan adanya dugaan pelanggaran kode etik penyelengara pemilu oleh Komisioner Bawaslu Kabupaten Mandailing Natal (Madina) ke DKPP RI, demi untuk mencari keadilan sebab ada hal-hal yang diduga menyalahi prosedur terkait laporan dugaan pelanggaran pemilihan di Pemilukada yang saya laporkan pada Tanggal 16 Desember 2020," sebut Abdul Latif dalam rilisnya yang diterima ANTARA, Selasa (22/12).

Baca juga: Aktifitas tambang emas dengan alat berat ditolak warga Muara Batang Gadis

Disampaikannya, terkait banyaknya dugaan pelanggaran pemilihan Pemilukada di daerah Kabupaten Mandailing Natal yang diyakini baik itu laporan dan temuan tidak ditindak lanjuti oleh Bawaslu Madina.

Atas hal itu Latif menilai Bawaslu menunjukkan sikap yang bertentangan dengan peraturan penyelenggara pemilu dan peraturan pilkada serta perbawaslu yang mengatur tentang azas penyelenggaran serta tugas dan wewenangnya sebagai pengawas.

"Kita tidak mau ada yang dirugikan dalam pelaksanaan pemilihan Kepala Daerah yang menyangkut kehidupan orang banyak dalam waktu lima tahun kedepan sesuai dengan asas dan prinsip pelaksanaan secara demokratis berdasarkan asas langsung, umum, bebas, rahasia, jujur dan adil," ujarnya.

Latif juga menyampaikan, telah mengisi formulir pengaduan sesuai dengan format yang ada di DKPP dan sudah di terima oleh ibu Rahma.

"Saya tidak mau ada pasangan calon yang dirugikan dan di untungkan dalam perhelatan pesta demokrasi untuk memilih calon kepala daerah akibat dari dugaan ketidak adilan dan profesionalan dari pada penyelenggara pemilihan," katanya.

Menurutnya, sejumlah dugaan pelanggaran yang terjadi di Kabupaten Mandailing Natal (Madina) baik itu berupa pelanggaran adminstrasi dan pelanggaran pidana pemilihan harus menjadi catatan rekam jejak penyelenggara pemilihan yang tidak mampu melakukan pencegahan dan pemetaan terkait kerawanan pelanggaran.

"Kejadian pencoblosan ulang di Desa Hutatinggi akibat dari pemilih yang menggunakan hak pilihnya beberapa kali dan pemilih yang sudah meninggal terdaftar di DPT serta pemilih yang berada di luar daerah dan LP juga bisa digunakan hak pilihnya di TPS desa tersebut merupakan ketidak profesionalan para penyelenggara karena hal tersebut juga terjadi pada Pemilu yang lalu," sebut Latif.

Pewarta: Holik

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020