Aktifitas tambang emas tanpa izin dengan menggunakan alat berat yang beroperasi di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II ditolak warga empat desa yang ada di Kecamatan Muara Batang Gadis Kabupaten Mandailing Natal.
Penolakan tambang ini berasal dari seluruh warga Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung.
Pernyataan penolakan bersama ini tertuang dalam surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/2020.
Baca juga: Dodi Martua reses di Panyabungan II
Dalam surat tersebut unsur masyarakat yang terdiri dari aparat Pemerintahan Desa, BPD, tokoh masyarakat, alim ulama, Naposo Bulung beserta mahasiswa yang berada di wilayah Sulangaling membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan bersama.
Dalam surat itu disebutkan, atas nama seluruh elemen masyarakat wilayah Sulangaling mengajukan keberatan atas adanya tambang emas ilegal menggunakan excavator yang mulai sejak 18 Desember 2020 yang diduga berlokasi di kebun milik Ali Imran di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina, Kapolres Madina dan Kapolsek MBG itu, masyarakat juga menyebutkan telah merasakan keresahan atas terjadinya tambang ilegal tersebut karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan akan membawa efek kerusakan pertanian
Serta terjadinya pendangkalan sungai, keruhnya air sungai yang merupakan sumber air minum masyarakat, tempat mandi dan cuci, ancaman banjir bandang dan tanah longsor serta terancamnya kelestarian ikan yang salah satunya mata pencaharian masyarakat Sulangaling.
Untuk menghindari ancaman tersebut, para warga meminta kepada Kapolres Mandailing Natal kiranya dapat menghentikan tambang liar di wilayah Sulangaling dan sekitarnya dan kiranya memanggil oknum atas nama Darman warga Padang Sidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai kordinator.
Menyikapi aktifitas tambang tanpa izin ini, Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, Izhar Pulungan yang juga Masyarakat wilayah Sulangaling menyatakan akan melakukan demo di Mabes Polri dalam waktu dekat.
"Karena masih libur, saya lagi di kampung, Bulan Januari 2021 sudah kami rencanakan akan melakukan demo penolakan tambang liar tersebut di mabes Polri" kata Izhar kepada wartawan Selasa (22/12).
Dapat diketahui, aktifitas tambang ini bukan hanya di daerah Sulangaling saja, lebih parahnya pembiaran tambang emas ilegal menggunakan excavator di juga ada Kecamatan Batang Natal tepatnya di Desa Muara Soma. Dan kegiatan ini sudah berlangsung lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Penolakan tambang ini berasal dari seluruh warga Desa Lubuk Kapundung II, Desa Hutaimbaru, Desa Ranto Panjang dan Desa Lubuk Kapundung.
Pernyataan penolakan bersama ini tertuang dalam surat nomor 141/199/KD-LK II/XII/2020, kemudian nomor 141/237/KD-HT/XII/2020, 141/289/KD-RTP/XII/2020 dan 221/KD-LK/XII/2020.
Baca juga: Dodi Martua reses di Panyabungan II
Dalam surat tersebut unsur masyarakat yang terdiri dari aparat Pemerintahan Desa, BPD, tokoh masyarakat, alim ulama, Naposo Bulung beserta mahasiswa yang berada di wilayah Sulangaling membubuhkan tanda tangan sebagai bentuk penolakan bersama.
Dalam surat itu disebutkan, atas nama seluruh elemen masyarakat wilayah Sulangaling mengajukan keberatan atas adanya tambang emas ilegal menggunakan excavator yang mulai sejak 18 Desember 2020 yang diduga berlokasi di kebun milik Ali Imran di pinggiran sungai Parlampungan Desa Lubuk Kapundung II yang berbatasan Desa Hutaimbaru.
Dalam surat yang juga ditembuskan kepada Kapolri, Menteri Lingkungan Hidup, Gubernur Sumatera Utara, Kapoldasu, Bupati Madina, Kapolres Madina dan Kapolsek MBG itu, masyarakat juga menyebutkan telah merasakan keresahan atas terjadinya tambang ilegal tersebut karena dikhawatirkan akan merusak lingkungan dan akan membawa efek kerusakan pertanian
Serta terjadinya pendangkalan sungai, keruhnya air sungai yang merupakan sumber air minum masyarakat, tempat mandi dan cuci, ancaman banjir bandang dan tanah longsor serta terancamnya kelestarian ikan yang salah satunya mata pencaharian masyarakat Sulangaling.
Untuk menghindari ancaman tersebut, para warga meminta kepada Kapolres Mandailing Natal kiranya dapat menghentikan tambang liar di wilayah Sulangaling dan sekitarnya dan kiranya memanggil oknum atas nama Darman warga Padang Sidimpuan, Iskandar Pulungan, Sajo Hasibuan dan Ali Amran warga Desa Lubuk Kapundung yang bertugas sebagai kordinator.
Menyikapi aktifitas tambang tanpa izin ini, Mahasiswa Universitas Nasional Jakarta, Izhar Pulungan yang juga Masyarakat wilayah Sulangaling menyatakan akan melakukan demo di Mabes Polri dalam waktu dekat.
"Karena masih libur, saya lagi di kampung, Bulan Januari 2021 sudah kami rencanakan akan melakukan demo penolakan tambang liar tersebut di mabes Polri" kata Izhar kepada wartawan Selasa (22/12).
Dapat diketahui, aktifitas tambang ini bukan hanya di daerah Sulangaling saja, lebih parahnya pembiaran tambang emas ilegal menggunakan excavator di juga ada Kecamatan Batang Natal tepatnya di Desa Muara Soma. Dan kegiatan ini sudah berlangsung lama.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020