Kepolisian Salapian, Kabupaten Langkat, bersama Forkopincam terus melaksanakan kegiatan penindakan dalam rangka Operasi Yustisi Disiplin dan Penegakan Hukum Protokol Kesehatan COVID-19.

Hal itu disampaikan Kapolsek Salapian Iptu Sutrisno SH, di Tanjung Langkat, Sabtu (19/12).

Penindakan ini sesuai dengan Inpres Nomor 06 Tahun 2020 dan Perbup Langkat Nomor 39 tahun 2020, katanya.

Baca juga: DPRD Langkat paripurna terapkan protokol kesehatan COVID-19

Dalam penindakan terhadap warga yang tidak mematuhi protokol kesehatan itu juga disampaikan agar warga mematuhi memakai masker, menjaga jarak dan sesering mungkin mencuci tangan dengan sabun.

Sementara itu juga Bhabinkamtibmas Aiptu Wahyu Priadi SH, dalam mengantisipasi penyebaran virus corona (COVID-19) juga melaksanakan kegiatan pembagian masker kepada warga masyarakat.

Sekaligus menghimbau warga agar mematuhi protokol kesehatan dari pemerintah, selalu memakai masker, mencuci tangan dengan sabun dan air bersih mengalir, menjaga jarak, hindari kerumunan.

Hal ini dimaksudkan guna untuk memutus mata rantai dan mencegah penularan COVID-19, di Kecamatan Salapian.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020