Jajaran Kejaksaan Negeri Padangsidimpuan memusnahkan barang bukti kejahatan  narkotika dan alat judi dari 103 perkara pada tahun 2020. 

"Kegiatan pemusnahan ini dilakukan agar masyarakat mengetahui bahwa kejahatan itu masih ada di Kota Padangsidimpuan, ucap Kajari Padangsidimpuan Hendry Silitonga, Kamis (17/12) 

Apapun barang bukti itu berasal dari 103 perkara, terdiri ganja 23.220,55 gram, sabu 30,93 gram, alat hisap narkotika 11 buah, handphone 23 unit, timbangan elektrik 3 buah, besi 2 buah, beserta senjata tajam 5 buah.

Baca juga: Proses belajar tatap muka di Padangsidimpuan wajib prokes

Ia mengatakan, pemusnahan barang bukti ini bertujuan mengurangi penumpukan barang bukti yang ada serta, mengantisipasi supaya tidak disalah gunakan karena alasan lain. 

"Kejaksaan Padangsidimpuan berharap dapat bekerja keras dan bahu membahu menuntaskan perkara-perkara tindak pidana yang masuk, semua perkara wajib tuntas," katanya.

Lanjut Henry Silitonga, pemusahan barang bukti tersebut merupakan bentuk transparasi Kejari Padangsidimpuan kepada masyarakat khususnya dalam penanganan tindak pidana. 

“Pemusnahan ini merupakan program rutin berdasarkan standar operasional prosedur khususnya dalam tindak pidana narkotika, sekaligus antisipasi terhadap penyalagunaan barang bukti sitaan oleh oknum maupun hilangnya barang bukti,“ kata Hendry.

Sementara, Wali Kota Padangsidimpuan, Irsan Efendi Nasution mengapresiasi kegiatan pemusnahan barang bukti itu. 

"Semoga kejaksaan terus melakukan hal yang terbaik khususnya dalam memberantas narkoba demi masa depan generasi muda di Kota Padangsidimpuan, dan terimakasih telah bersinergi dalam hal positif bersama Pemerintah Kota Padangsidimpuan," ucap Irsan. 

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020