Mulai tahun 2021, proses belajar tatap muka di Kota Padangsidimpuan wajib mengedepankan prosedur kesehatan ditengah pandemi COVID-19. 

Wali Kota Irsan Efendi Nasution menyampaikan proses belajar dan mengajar tatap muka di sekolah wajib mengikuti anjuran dari pemerintah yang dituangkan dalam penyesuaian keputusan bersama empat menteri tentang panduan pembelajaran di masa pandemi COVID-19.

“Meski sampai hari ini angka kesembuhan yang terpapar COVID-19 di Kota Padangsidimpuan cukup signifikan dengan persentase 90 % tetapi Prokes harus dan wajid dilaksanakan jika ingin melaksanakan secara tatap muka," kata Irsan.

Baca juga: Bersama PLN, Pemko Padangsidimpuan lewati target PJU Rp7,8 miliar

Sekolah perlu mempersiapkan seperti tempat cuci tangan di luar kelas maupun didepan kelas masing-masing, tempat cuci tangan didalam kelas, sabun pembersih tangan disetiap tempat cuci tangan atau hand sanitizer, masker untuk peserta didik dan guru, thermogun (pengukur suhu tembak).

Juga pembasmi kuman (desinfektan), face shield dan pelindung wajah, alat semprot, toilet bersih dan surat persetujuan dari orang tua dan wali murid yang menyetujui putra dan putrinya melakukan pembelajaran tatap muka di sekolah.

Kadis Pendidikan dan Kebudayaan Kota Padangsidimpuan M. Lutfhi Siregar pada laporannya mengatakan pihaknya menggelar rapat persiapan bersama dengan kepala sekolah se-Kota Padangsidimpuan. 

"Untuk wilayah Kota Padangsidimpuan sendiri sekolah yang berada di bawah naungan Dinas Pendidikan Kota padangsidimpuan rencananya akan melaksanakan kegiatan tatap muka di sekolah di awal Januari yang bertepatan dengan di mulainya semester genap tahun ajaran 2020 - 2021," katanya.

Pewarta: Khairul Arief

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020