Perkara suap 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara (Sumut) ditangani tiga orang penuntut umum, dan telah digelar sidang perdananya di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Senin.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Wahyu, di Pengadilan Tipikor Medan mengatakan, sebenarnya penuntut umum yang menangani perkara suap mantan anggota DPRD Sumut ini sudah ada orangnya.

Baca juga: Pengadilan Tipikor Medan adili 14 mantan anggota DPRD Sumatera Utara

Namun, ujarnya lagi, pada sidang perdana ini ditangani oleh tiga penuntut umum, dan pembacaaan dakwaannya dilaksanakan secara bergantian.

"Jadi, ketiga penuntut umum membacakan dakwaan secara bergiliran," ujarnya pula.

Ia menyebutkan, ketiga JPU KPK yang bertugas pada hari ini, yakni Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu.

Sebelumnya, 14 orang mantan anggota DPRD Sumut diadili di Pengadilan Tipikor Medan, karena menerima uang suap Rp6,5 miliar dari Gubernur Gatot Pujo Nugroho untuk pengesahan LPJP APBD Sumut TA 2012 dan APBD Perubahan TA 2013.

JPU KPK Ronald Ferdinand, Hendradi, dan Wahyu dalam dakwaannya secara virtual di Pengadilan Tipikor Medan, Senin, menyebutkan ke-14 terdakwa itu, yakni NH, JH, AHH, SH, RML, ID, MA, IBN, SH, dan MLY, RN, LS, JS dan RPH.

Para mantan anggota DPRD Sumut periode 2009-2014 dan 2014 -2019 menerima suap melalui Randiman Tarigan Sekretaris DPRD Sumut, Baharuddin Siagian Kepala Biro Keuangan Sekretariat Daerah Provinsi Sumut, dan Muhammad Alinafiah Bendahara Sekretariat DPRD Provinsi Sumut.

Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Medan diketuai Immanuel Tarigan melanjutkan sidang pada Senin (21/12) untuk mendengarkan keterangan saksi-saksi.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020