Ketua Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kabupaten Samosir, Anggiat Sinaga, menyatakan telah menerima laporan dugaan praktik politik uang dari tim pasangan calon Rapidin Simbolon-Juang Sinaga (Rap Berjuang) dalam pemilihan kepala daerah (Pilkada) Samosir 2020.
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan," ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang, menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman. "Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.
Rap Berjuang memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
"Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, " ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini.
Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.
"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Sudah, sudah kami terima, sedang kami rapatkan," ujarnya singkat saat dihubungi, Minggu (13/12/2020).
Pengacara Rapidin Simbolon, BMS Situmorang, menerangkan, pihaknya telah melayangkan laporan dugaan politik uang dengan melampirkan bukti-bukti berupa surat pernyataan dan bukti rekaman. "Kemarin Sabtu siang kami bersama tim hukum DPP PDI Perjuangan telah menyampaikan 4 laporan dan akan terus kami sampaikan laporan dan bukti bukti politik uang," kata BMS.
Rap Berjuang memiliki batas waktu sampai 16 Desember 2020 untuk melaporkan dugaan money politic secara terstruktur sistematis dan massif (TSM) di Pilkada Samosir 2020 ke Bawaslu. Pasalnya, Bawaslu hanya bisa menerima laporan maksimal 7 hari setelah peristiwa tersebut terjadi. Apabila peristiwa money politic ditemukan 9 Desember, maka batas akhir pelaporan adalah 16 Desember.
"Bawaslu Samosir yang akan memproses secara administrasi, kemudian Bawaslu Provinsi Sumut yang akan menyelesaikannya. Dengan ketentuan laporan tersebut harus diterima Bawaslu Samosir paling lama 7 hari setelah peristiwa terjadi, " ujar Koordinator Divisi Pengawasan Bawaslu Sumut, Suhadi Sukendar Situmorang.
Suhadi kembali mengingatkan bahwa laporan yang disampaikan oleh pelapor ke Bawaslu Samosir nantinya harus terpenuhi syarat formil dan materil. Termasuk juga bukti dan saksi, harus lengkap.
Sebelumnya, Rapidin Simbolon, mengatakan, pelaksanaan Pilkada di Samosir diduga diwarnai dengan praktik politik uang. Politikus PDIP ini pun tak terima dan partainya kini sedang menyiapkan tim hukum untuk membongkar praktik money politic tersebut.
"Sebagai calon bupati saya tidak menerima keadaan seperti ini. Dugaan politik uang yang sangat terstruktur, sistematis dan massif yang sangat beredar di masyarakat," kata Wakil Ketua DPD PDIP Sumut ini.
Rapidin yang masih menjabat sebagai Bupati Samosir menegaskan, DPP Partai PDI Perjuangan telah menyiapkan tim advokasi ke Kabupaten Samosir untuk melakukan investigasi terhadap berbagai pelanggaran dengan mengumpulkan berbagai data yang konkrit dan sudah dihimpun dari 9 kecamatan.
"Yang pasti partai pengusung kami sedang menyiapkan tim untuk melakukan investigasi dan kami akan terus menunggu hasil pengumuman akhir dari KPU, " terangnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020