Unit Reskrim Polsek Binjai Kota mengamankan satu orang pelaku tindak pidana pencurian emas dan berbagai barang berharga lainnya milik Rudiyanto SE warga Jalan Tuan Iman Nomor 77 Lingkungan I, Kelurahan Pekan Binjai, Kecamatan Binjai Kota.

Adapun tersangka dalam kasus pencurian itu Jimmy Chandra Wijaya warga Jalan M Nawi Harahap Nomor 41 Kelurahan Stabat Baru, Kecamatan Stabat, Kabupaten Langkat, kata Kasubag Humas Polres Binjai Akp Siswanto Ginting, di Binjai, Minggu (13/12).

Baca juga: Warga Tanjung Pura Langkat temukan mayat tanpa busana di Sungai Wampu

Tersangka Jimmy Chandra Wijaya ini dipersangkakan dengan pasal 363 dari KUHPidana dengan barang bukti satu BPKB sepeda motor, katanya.

Penangkapan terhadap tersangka ini setelah korbannya Rudiyanto SE melaporkan kepada Polsek Binjai Kota, saat mana korban terbangun dan melihat CCTV yang ada di kamar rumah pelapor dan ternyata sudah tidak ada lagi.

Lalu pelapor melihat CCTV ruang tamu kemudian CCTV tersebut tertutup dengan kain. Selanjutnya pelapor memeriksa seputaran dalam rumah dan memeriksa barang-barang yang ada di dalam rumah ada barang yang hilang yaitu perhiasan emas milik pelapor dan 1 (satu) unit sepeda motor Honda Scoopy BK 5023 RAE, jam tangan merk Goes, tas merk Coach dan uang kontan Rp 2.000.000.

Aparat Polsek Binjai Kota dipimpin Ipda Rudi H Simatupang mendapat kabar keberadaan pelaku dan mengamankannya dari Jalan Puraka II Komplek Pertamina Kelurahan Alur Cempedak, Kecamatan Pangkalan Susu, katanya.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020