Pada awal merebaknya Virus Corona di Wuhan, Cina, tidak ada yang menyangka bahwa virus ini akan menjadi bencana yang melanda seluruh dunia, termasuk Indonesia. Sejak diumumkan oleh Presiden Joko Widodo bahwa terdapat dua warga Indonesia yang positif terkena covid-19, jumlah pasien di Indonesia terus meningkat secara signifikan.

Keterbatasan fasilitas medis yang tidak sebanding dengan jumlah pasien menjadi bukti ketidaksiapan Indonesia menghadapi pandemi ini. Sebagai upaya mengurangi penyebaran covid-19, pemerintah mengeluarkan kebijakan Pembatasan Sosial Berskala Besar (PSBB) yang menyebabkan terhambatnya aktivitas-aktivitas masyarakat. Hal itu tentu saja berdampak pada meningkatnya pemutusan hubungan kerja, jumlah pengangguran bertambah, konsumsi menurun, investasi terhambat, kegiatan ekspor-impor terganggu, serta tingkat kemiskinan bertambah.

Sebelum pandemi, proyeksi pertumbuhan  ekonomi Indonesia menurut APBN 2020 adalah 5,3%. Setelah merebaknya covid-19, kondisi perekonomian Indonesia  dalam skenario berat diperkirakan 2,3%. Sementara proyeksi perekonomian dalam skenario sangat berat bisa mencapai -0,4%. Disrupsi ekonomi global telah mempengaruhi pertumbuhan ekonomi Indonesia pada kuartal pertama yang hanya mencapai 2,97%. Pertumbuhan ekonomi semakin anjlok pada kuartal kedua menjadi sebesar -5,32% (yoy).


Merosotnya pertumbuhan ekonomi ini menyebabkan angka kemiskinan semakin bertambah di Indonesia. Dalam skenario berat, diperkirakan akan bertambah sebanyak 1,89 juta orang masyarakat miskin dan 2,92 juta orang pengangguran. Sedangkan untuk skenario sangat berat, masyarakat miskin bisa menjadi 4,86 juta orang dan pengangguran sebanyak 5,23 juta orang. Krisis ekonomi  memaksa pemerintah bertindak cepat melalui intrumen kebijakan fiskal dengan menambah anggaran belanja pengeluaran pemerintah.

Untuk mengatasi efek domino yang ditimbulkan pandemi covid-19, Pemerintah mengeluarkan Perpu 1 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi (COVID-19)  serta UU Nomor 2 Tahun 2020 tentang Kebijakan Keuangan Negara dan Stabilitas Sistem Keuangan untuk Penanganan Pandemi Covid-19. Kebijakan fiskal tersebut mengatur perubahan defisit APBN 2020 yang dapat melebihi 3% dari PDB. Pada APBN 2020, pemerintah menaikkan anggaran belanja pengeluaran yang  berfokus pada Program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN).

Naiknya kebutuhan belanja negara secara signifikan tentu saja membutuhkan jumlah uang yang tidak sedikit.  Apalagi jumlah realisasi penerimaan negara yang menurun menyebabkan ruang fiskal semakin menipis. Untuk mengatasi tekanan ekonomi tersebut, pemerintah mengambil opsi kebijakan fiskal counter-cyclical, yaitu pada kebijakan di mana pada masa resesi ekonomi, pemerintah melakukan campur tangan dengan melalukan stimulus fiskal.

Beberapa stimulus ekonomi dimaksud difokuskan pada bidang kesehatan, perlindungan sosial, dan dukungan pada dunia usaha. Kebijakan dimaksud bertujuan untuk meningkatkan aktivitas ekonomi dalam rangka membawa kondisi ekonomi di Indonesia ke arah yang lebih baik. Memilih opsi counter-cyclical berarti semakin sempitnya ruang fiskal dan melebarnya defisit APBN. Sebelum ada pandemi, defisit untuk tahun anggaran 2020 diperkirakan sekitar 1,76% produk domestik bruto (PDB). Setelah pandemi, dilakukan perubahan postur APBN 2020 dan kemudian ditetapkan adanya pelebaran defisit menjadi 5,07% PDB (Perpres No. 54 Tahun 2020) dan kemudian meningkat menjadi 6,34% PDB  berdasarkan Perpres No. 72 Tahun 2020.

Melebarnya tingkat defisit APBN berarti pemerintah harus mencari solusi dalam pembiayaan negara yang didominasi oleh utang. Tidak hanya utang, pembiayaan juga berasal dari non-utang, seperti pemanfaatan saldo anggaran lebih (SAL), Pos Dana Abadi Pemerintah, dan dana yang bersumber dari badan layanan umum (BLU). Pembiayaan melalui utang sering diartikan negatif oleh banyak pihak, padahal utang sebenarnya merupakan alat bantu yang apabila dikendalikan dengan baik akan mengurangi tekanan krisis ekonomi sedang dihadapi oleh Indonesia. Dalam keadaan krisis seperti sekarang ini, pemerintah tentu saja tidak dapat mengandalkan  pendapatan  nasional untuk mencukupi kebutuhan belanja negara yang meningkat. Hal itu disebabkan kebutuhan fasilitas kesehatan serta pemberian dukungan kepada rumah tangga dan badan usaha yang sangat urgent melalui program PEN.

Program PEN merupakan merupakan gerak cepat pemerintah untuk mengurangi dampak covid-19 terhadap perekonomian nasional yang juga telah menyebabkan menurunnya kegiatan ekonomi masyarakat, khususnya sektor informal dan UMKM. Berbagai jenis dukungan disalurkan kepada masyarakat di berbagai kalangan. Untuk pelaku UMKM, dukungan diberikan berupa subsidi bunga sebesar Rp34,15 T, insentif pajak sebanyak Rp28,06 T, serta  dalam bentuk penjaminan untuk kredit modal kerja baru UMKM sebanyak Rp 6 T.
Untuk korporasi, dukungan diberikan dalam bentuk insentif pajak sebanyak Rp34,95 T, dan penempatan dana pemerintah di perbankan untuk restrukturisasi debitur UMKM sebanyak Rp35 T. Dukungan kepada BUMN juga diberikan dalam bentuk penyertaan modal negara, pembayaran kompensasi, talangan (investasi) modal kerja, serta dukungan lain seperti optimalisasi BMN, pelunasan tagihan, loss limit penjaminan, penundaan dividen, penjaminan pemerintah, dan pembayaran talangan tanak proyek strategis nasional (PSN).

Merosotnya tingkat pendapatan masyarakat akibat terganggunya mobilitas ekonomi masyarakat serta banyaknya pemutusan hubungan kerja (PHK) telah berpengaruh terhadap penurunan konsumsi masyarakat. Adanya berbagai stimulus ekonomi yang diberikan pemerintah kepada para pelaku usaha dan sektor-sektor ekonomi serta berbagai jenis bantuan langsung tunai kepada masyarakat diharapkan dapat mendorong peningkatan konsumsi masyarakat sebagai salah satu faktor dalam pertumbuhan ekonomi nasional. Dari sisi permintaan barang (demand), pemerintah berharap permintaan barang dan jasa tetap tinggi agar supply barang dan jasa dapat terserap sehingga siklus ekonomi dapat tetap berlangsung.

Meskipun dalam masa pandemi, beberapa sektor ekonomi dan usaha-usaha berbasis internet justru mengalami peningkatan aktivitas ekonomi. Dari berbagai indikator ekonomi menunjukkan bahwa perdagangan berbasis internet, jasa pengiriman barang, pemanfaatan teknologi informasi mengalami kenaikan. Dengan memanfaatkan jaringan internet, kebijakan work from home juga menyebabkan pegawai dan karyawan tetap produktif di masa pandemi. Pemanfaatan teknologi informasi dan semakin meluasnya jangkauan (coverage) internet di seluruh wilayah Indonesia telah menjadi faktor pendorong bagi peningkatan aktivitas ekonomi dari sisi supply.
Setelah beragam usaha yang ditempuh pemerintah, kabar baik pun datang, kontraksi pertumbuhan ekonomi Indonesia di kuartal III  tahun ini mencapai -3,49%. Angka ini cukup jauh lebih baik dibandingkan kuartal II yang mencapai -5,32%, yang artinya pertumbuhan ekonomi Indonesia dari Q2 sampai Q3 naik sebanyak 5,05% (q-to-q). Kepala Badan Pusat Statistik (BPS), Suhariyanto, menyatakan bahwa kenaikan ini bisa menjadi modal yang bagus untuk melangkah ke triwulan IV-2020. Berdasarkan data BPS, pertumbuhan ekonomi Indonesia lebih baik jika dibandingkan beberapa negara, seperti Tiongkok, Taiwan, dan Vietnam. Usaha pemerintah untuk meningkatkan realisasi belanja negara telah membantu peningkatan positif pertumbuhan konsumsi Pemerintah sebesar 9,8% (YoY).

Pemerintah telah bergerak cepat dalam menghadapi pandemi covid-19. Pemulihan kesehatan dan ekonomi ibarat  dua sisi mata uang yang tidak bisa dipisahkan. Dalam hal pemulihan ekonomi nasional, pemerintah merombak postur APBN 2020 melalui kebijakan counter-cyclical dengan menambah defisit APBN. Pemerintah terpaksa mengambil kebijakan yang tidak populis dengan  menambah pos-pos belanja pemerintah  yang berfokus pada pemulihan ekonomi nasional.

Program PEN diharapkan dapat menjadi bantalan ekonomi masyarakat sehingga  dapat menjaga dan meningkatkan daya beli masyarakat yang pada akhirnya akan membantu membangkitkan sektor-sektor ekonomi yang terdampak secara langsung maupun tidak langsung oleh pandemi covid-19.

*) Mangappu Pasaribu, S.E. M.P.A (Mgmt)

Pewarta: Mangappu Pasaribu, S.E, M.P.A.(Mgmt) *)

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020