Kejaksaan Tinggi (Kejati) Sumatera Utara (Sumut) menjadi pengacara negara atau kuasa dalam menyelesaikan berbagai kasus perdata dan tata usaha negara (Datun) bagi PT Indonesia Asahan Aluminium (Persero) atau Inalum.

"Kami mengucapkan terima kasih kepada pihak Kejati Sumut atas hubungan baik yang telah terjalin selama ini. Semoga dengan adanya penandatanganan 'MoU' (nota kesepahaman) ini dapat membantu kami, apabila menghadapi masalah hukum dalam operasional sehari-hari," ungkap Direktur Pelaksana Inalum, Oggy Achmad Kosasih di Kuala Tanjung, Sumut, Ahad.

Deputi Sekretaris Perusahaan Inalum, Mahyaruddin AR dalam kesempatan yang terpisah mengutarakan harapannya sebagai salah satu Badan Usaha Milik Negara (BUMN) terkait penandatanganan "MoU" tersebut.

Baca juga: INALUM optimistis mampu pertahankan produksi aluminium saat pandemi

Seperti diketahui, PT Inalum telah menandatangani "MoU" dengan Kejati Sumut yang dilakukan antara Direktur Pelaksana Inalum Oggy Achmad Kosasih dan Pelaksana tugas (Plt) Kepala Kejati Sumut Aditia Warman di ruangan kerja kepala Kejati Sumut, Medan, Selasa (1/12).

"Dengan adanya penandatanganan 'MoU' ini, semoga Inalum dapat senantiasa beroperasi dengan lancar sesuai peraturan perundangan yang berlaku," ujar Mahyaruddin.

Plt Kepala Kejaksaan Tinggi Sumut, Aditia Warman, mengungkapkan, bahwa "MoU" tersebut berisi tentang kerja sama penanganan masalah hukum bidang perdata dan tata usaha negara.

"Kepala Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dalam 'MoU' ini, bertindak sebagai pengacara negara. Kami akan memberikan pendampingan hukum kepada Inalum, jika menghadapi masalah hukum bidang Datun dalam operasional-nya," kata Aditia.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020