Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menegaskan kepada seluruh developer yang melakukan kegiatan usaha di Kota Medan agar menyerahkan prasarana, sarana, dan utilitas (PSU) ke Pemkot Medan, karena merupakan aset negara dan perintah undang-undang demi kepentingan umum.

"Ada tujuh jenis korupsi, salah satunya terkait masalah aset, terkhusus PSU. Saya ingatkan, hati-hati. Apabila PSU diselewengkan, apalagi sampai dialihkan dan ada pihak-pihak yang diuntungkan, sehingga menyebabkan pemerintah daerah dirugikan, itu sudah masuk tindakan yang telah merugikan negara," tegas Kepala satuan tugas koordinasi dan supervisi pencegahan korupsi KPK Wilayah 1 Sumbagut, Maruli Tua Manurung di Medan, Jumat.

Penegasan tersebut disampaikan Maruli dalam acara monitoring evaluasi (Monev) penertiban PSU di Medan yang digelar Pemkot Medan bersama KPK, Kejari Medan, dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) Kota Medan sebagai bentuk komitmen menertibkan PSU di perumahan dan permukiman yang ada di wilayah setempat.

Menurutnya, lembaga antirasuah sesuai Undang-undang Nomor 32 tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi antara lain, yakni mencegah terjadinya tindak pidana korupsi dan menyelamatkan keuangan negara.

Oleh karena itu, penertiban PSU merupakan salah satu upaya dalam mencegah terjadi tindak pidana korupsi. Untuk melakukan penertiban, tuturnya, maka KPK akan berkoordinasi dengan Kejari, BPN, aparat kepolisian, dan pemangku kepentingan terkait.

"Kepada sejumlah pengembang yang sudah kooperatif dan telah menyerahkan PSU kepada Pemkot Medan, kami mengucapkan terima kasih. Termasuk kepada Kajari dan Kasidatun yang sudah mengawal proses penyerahan PSU, kami juga mengucapkan terima kasih," ungkap Maruli Tua.

Ia mengingatkan, bagi developer yang tidak menyerahkan PSU sesuai dengan aturan hukum, maka dapat dikenakan sanksi administratif dan pidana. "Sanksi administratifnya saja sudah berat, apalagi sanksi pidananya," tambah dia.

Penjabat sementara (Pjs) Wali Kota Medan, Arief Sudarto Trinugroho, menegaskan, bahwa Pemkot Medan berkomitmen menertibkan PSU di lokasi perumahan dan permukiman yang ditandai dengan diterbitkannya Peraturan Wali Kota (Perwal) No.35/2020 tentang tentang Pedoman Penyerahan PSU Perumahan dan Permukiman Kota Medan.

"Hari ini Pemkot Medan disupervisi oleh KPK agar pengembang menyerahkan PSU. Selain itu, Pemkot Medan juga melibatkan Kejaksaan Negeri Medan dan Kejaksaan Negeri Belawan sebagai pengacara negara agar bersama-sama menertibkan dan mengembalikan PSU yang seyogyanya merupakan aset," katanya.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020