Pemerintah Kota (Pemkot) Medan mengerahkan 240 personel di antaranya Satuan Polisi Pamong Praja dan Dinas Perhubungan, untuk menertibkan lapak berjualan pedagang kaki lima (PKL) yang didirikan pada tempat tidak semestinya di Pasar Kampung Lalang.

"Penertiban ini telah berulang kali dilakukan, tetapi masih saja pedagang kaki lima bandel dan tetap berjualan di tempat ini," kata Dan Yon Jalak Cakti Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan, Rahmat Adi Syahputra Harahap di Medan, Rabu.

Ia mengaku penertiban pedagang di pasar yang terletak di Jalan Gatot Subroto, Kecamatan Medan Sunggal yang merupakan perbatasan Kota Medan dan Kabupaten Deli Serdang berjalan dengan lancar dan kondusif, tanpa ada perlawanan.

Baca juga: Pemkot Medan: Kepala lingkungan harus sosialisasikan AKB COVID-19

Sebelum melakukan penertiban itu, lanjut dia, para personel terlebih dahulu mengikuti apel di lokasi pasar itu. Usai mengikuti apel, barulah para personel bergegas dan berangsur-angsur mengangkat lapak milik pedagang kaki lima yang tidak mengindahkan peraturan telah ditetapkan.

"Saya kembali menegaskan, bahwa kawasan ini bukan tempat untuk berjualan. Selain melanggar estetika kota, hal ini juga dapat mengganggu warga lainnya yang ingin melewati jalan ini. Jika ingin berjualan silahkan, asal di tempat yang telah ditentukan dan disediakan. Jangan berjualan di sembarang tempat," katanya.

Ia menyebutkan, tindakan penertiban berupa penggusuran yang dilakukan pihaknya tersebut sudah sesuai ketentuan, karena Satuan Polisi Pamong Praja Kota Medan sebelumnya telah memberi peringatan berupa surat imbauan atau teguran I, II, dan III, namun tidak dihiraukan.

"Sebelum dilakukannya penertiban ini, kami terlebih dahulu telah memberikan surat peringatan, namun tidak diindahkan. Terbukti, para PKL tetap saja berjualan. Apalagi, penertiban ini bukan kali pertama dilakukan. Sudah sering para pedagang ini ditertibkan, tapi masih saja bandel dan tetap berjualan di tempat yang tidak seharusnya," jelas dia.

Pemkot Medan terus melakukan pengawasan di pasar tradisional ini. "Jika kembali ditemukan PKL menggelar lapak jualan di tempat yang dilarang, maka kami akan kembali melakukan penindakan terhadap pedagang, karena sering memicu terjadi kemacetan," tegas Rahmat.

Pewarta: Muhammad Said

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020