Asosiasi Penyelenggara Haji Umrah Republik Indonesia (Amphuri) Sumatera bagian Utara (Sumbagut) mengaku, pembatasan usia jamaah oleh Pemerintah Arab Saudi antara 18 hingga 50 tahun menjadi kendala dalam menjalankan bisnis umrah di masa pandemi COVID-19.
"Sebaiknya maskapai Saudi (Arabian Airlines) tidak usah terbang hingga akhir tahun ini, karena kami tak bisa memberi janji memenuhi kapasitas 'seat' bagi jamaah umrah akibat pembatasan usia itu," terang Ketua Amphuri Sumbagut, Mitha Tanjung di Medan, Senin (30/11).
Ia mengatakan, pembatasan usia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 telah menjadi kendala tersendiri bagi pelaku usaha perjalanan umrah di Sumbagut.
Sebab, lanjut dia, hambatan mulai muncul ketika perusahaan biro perjalanan mensosialisasikan persyaratan umrah dalam KMA No.719/2020, termasuk bagi calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatan sekitar delapan bulan lebih ke Tanah Suci.
Meki demikian pihaknya bisa memahami kebijakan tersebut dan peraturan lainnya demi melindungi kesehatan jamaah umrah juga, dan penduduk lokal di Arab Saudi dari penularan penyebaran virus corona terutama di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah.
"Mudah-mudahan Pemerintah Arab Saudi bisa berbesar hati, seandainya nanti vaksin telah dibagikan di Tanah Air. Mereka juga sudah nyaman dan bisa menerima tanpa batasan usia, walau sebenarnya saya kurang setuju. Sebab usia 80 hingga 90 tahun di kampung yang biasanya naik turun gunung, jauh lebih sehat dari orang di kota yang usianya 40 tahun," tegas Mitha.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, sebelumnya mengatakan, pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.
Menurut ketentuan pemerintah itu, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Sebaiknya maskapai Saudi (Arabian Airlines) tidak usah terbang hingga akhir tahun ini, karena kami tak bisa memberi janji memenuhi kapasitas 'seat' bagi jamaah umrah akibat pembatasan usia itu," terang Ketua Amphuri Sumbagut, Mitha Tanjung di Medan, Senin (30/11).
Ia mengatakan, pembatasan usia tertuang dalam Keputusan Menteri Agama (KMA) No.719/2020 tentang Pedoman Penyelenggaraan Perjalanan Ibadah Umrah pada masa pandemi Corona Virus Desease 2019 telah menjadi kendala tersendiri bagi pelaku usaha perjalanan umrah di Sumbagut.
Sebab, lanjut dia, hambatan mulai muncul ketika perusahaan biro perjalanan mensosialisasikan persyaratan umrah dalam KMA No.719/2020, termasuk bagi calon jamaah umrah yang tertunda keberangkatan sekitar delapan bulan lebih ke Tanah Suci.
Meki demikian pihaknya bisa memahami kebijakan tersebut dan peraturan lainnya demi melindungi kesehatan jamaah umrah juga, dan penduduk lokal di Arab Saudi dari penularan penyebaran virus corona terutama di dua kota suci, yakni Makkah dan Madinah.
"Mudah-mudahan Pemerintah Arab Saudi bisa berbesar hati, seandainya nanti vaksin telah dibagikan di Tanah Air. Mereka juga sudah nyaman dan bisa menerima tanpa batasan usia, walau sebenarnya saya kurang setuju. Sebab usia 80 hingga 90 tahun di kampung yang biasanya naik turun gunung, jauh lebih sehat dari orang di kota yang usianya 40 tahun," tegas Mitha.
Pelaksana tugas (Plt) Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Kementerian Agama, Oman Fathurahman, sebelumnya mengatakan, pedoman penyelenggaraan ibadah umrah di masa pandemi disusun merujuk pada seluruh ketentuan yang diterbitkan oleh Arab Saudi serta ketentuan pencegahan penularan COVID-19 yang berlaku di dalam negeri.
Menurut ketentuan pemerintah itu, calon jamaah umrah berusia 18 sampai 50 tahun, tidak punya penyakit penyerta, dan menyampaikan dokumen kesehatan bukti bebas COVID-19.
"Jika jemaah tidak dapat memenuhi persyaratan bukti bebas COVID-19, maka keberangkatannya ditunda sampai dengan syarat tersebut terpenuhi," kata Oman.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020