Sebanyak 220 orang dalam sebuah operasi yustisi diberi sanksi akibat tidak mematuhi protokol kesehatan atau tidak memakai masker. 

Dalam siaran persnya Polres Tapanuli Selatan, Minggu (29/11), menyebut sanksi terhadap 220 orang itu secara teguran dan tertulis. 

"Yang diberi teguran ada 150 orang dan pernyataan tertulis untuk patuh prokes 70 orang, " kata Kasubag Humas Polres Tapsel Iptu A Manullang. 

Baca juga: Polres Tapsel berikan teguran kepada 115 pelanggar Prokes

Operasi yustisi oleh sejumlah personel Polres Tapsel di bawah kepemimpinan Kapolres AKBP Roman Smaradhana Elhaj, personel Satpol PP, dan Dishub di sejumlah titik Jalan Lintas Sumatera daerah Angkola Timur, Kabupaten Tapanuli Selatan sejak pagi hingga siang secara humanis. 

"Tujuan operasi ini dalam rangka penegakan hukum protokol kesehatan sesuai Peraturan Bupati Nomor 49 Tahun 2020, disamping meningkatkan kesedaran masyarakat akan pentingnya protokol kesehatan di tengah pandemi," katanya.

Polres Tapsel berharap lebih jauh, menghadapi Adaptasi Kehidupan Baru di masa pandemi masyarakat tetap patuh memakai masker, mencuci tangan, menjaga jarak upaya menghindari virus corona atau COVID-19. 

Pewarta: Kodir Pohan

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020