Kota Pematangsiantar kini punya Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan (CSR/Corporate Social Responsibility) serta Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya.
Dua rancangan Perda inisiatif dari anggota DPRD itu disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (26/11), di Ruang Harungguan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon, dihadiri anggota DPRD, dan pejabat Pemkot.
Wali Kota H Hefriansyah mengatakan, Pemkot akan mengajukan rancangan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara supaya menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.
Baca juga: Akibat longsor, Jalinsum Pematangsiantar - Parapat masih satu jalur, sistem buka tutup
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Perda tersebut.
Wali Kota menyampaikan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan nantinya menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal.
Selain itu, untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota.
Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Cagar budaya itu berupa benda, bangunan, struktur, situs, kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Dua rancangan Perda inisiatif dari anggota DPRD itu disahkan melalui rapat paripurna, Kamis (26/11), di Ruang Harungguan.
Rapat dipimpin Ketua DPRD Timbul Marganda Lingga didampingi Wakil Ketua Ronald Darwin Tampubolon, dihadiri anggota DPRD, dan pejabat Pemkot.
Wali Kota H Hefriansyah mengatakan, Pemkot akan mengajukan rancangan Perda tersebut kepada Gubernur Sumatera Utara supaya menjadi dasar penetapan dan perundangan dua Perda tersebut dalam Lembaran Daerah.
Baca juga: Akibat longsor, Jalinsum Pematangsiantar - Parapat masih satu jalur, sistem buka tutup
Selanjutnya, ditindaklanjuti dengan penyusunan Peraturan Walikota Pematangsiantar yang akan mengatur pelaksanaan Perda tersebut.
Wali Kota menyampaikan, Perda tentang Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan Perusahaan nantinya menjadi dasar hukum agar tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dapat terlaksana secara berkeadilan, serta memeroleh hasil yang optimal.
Selain itu, untuk mensinergikan program tanggung jawab sosial dan lingkungan perusahaan dengan program pembangunan di daerah demi peningkatan kesejahteraan masyarakat kota.
Sedangkan Perda tentang Pelestarian dan Pengelolaan Cagar Budaya, menjadi dasar hukum dalam pelaksanaan pelestarian dan pengelolaan cagar budaya.
Cagar budaya itu berupa benda, bangunan, struktur, situs, kawasan yang perlu dikelola dengan meningkatkan peran serta masyarakat dan pemangku kepentingan terkait untuk melindungi, mengembangkan, dan memanfaatkan cagar budaya di daerah ini.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020