Satuan tugas COVID-19 Kota Sibolga yang terdiri dari TNI/Polri bersama Pemerintah Kota (Pemkot) Sibolga, kembali turun menggelar Operasi Yustisi penegakan Protokol Kesehatan (Prokes) COVID-19.

Warga yang terjaring tidak mematuhi Prokses (tidak memakai masker) maka akan dihukum mulai dari menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila hingga push up.

Operasi Yustisi ini digelar di beberapa titik, mulai dari Kedai Kopi Muhsin, Kedai Kopi Bahagia, Sepanjang Jalan Imam Bonjol hingga Sepanjang Jalan Bahagia Sibolga. Sedikitnya ada 26 Personil TNI/Polri, Satpol PP, Damkar, Dishub, dan Dinkes yang dikerahkan dalam operasi ini.

Baca juga: Penerapan prokes di PN Sibolga cukup ketat, wartawan yang meliput juga dibatasi

Kapolres Sibolga, AKBP Triyadi melalui Kasubbag Humas, Iptu Sormin menjelaskan, selain memberikan teguran secara humanis kepada masyarakat yang tidak memakai masker, juga diberikan sanksi sosial berupa menyapu jalan, menyanyikan lagu kebangsaan, pengucapan Pancasila dan push up. Petugas juga memberikan masker serta mencek suhu tubuh masyarakat, katanya Rabu (25/11).

Untuk diketahui, Operasi Yustisi ini dilaksanakan dalam upaya mencegah penularan COVID-19, khususnya dalam Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB) sesuai Instruksi Presiden (Inpres) Nomor 6 Tahun 2020 tentang Pendisiplinan Protokol Kesehatan (Prokes) di wilayah Kota Sibolga, dalam rangka kampanye AKB saat Pandemi COVID-19, jelas Sormin.

 

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020