Badan Pertahanan Nasional (BPN) Kabupaten Langkat bersama Pemkab Langkat menggelar rapat koordinasi Tim Gugus Tugas Program Reforma Agraria (GTRA) Tahun 2020, di Stabat, Selasa.

Bupati Langkat Terbit Rencana PA diwakili Plt Asisten I Pemerintahan Basrah Pardomoan Siregar berharap program GTRA bergerak secara cepat untuk membantu masyarakat melegalitaskan kepemilikan tanah, sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku.

"Agar tanah itu teratur kepemilikannya dan masyarakat dapat menggarap tanah dilokasi yang benar serta secara legal bukan ilegal. Sehingga tidak menimbulkan sengketa berkepanjangan," harapnya. 

Baca juga: Gabpeknas minta Bupati fokus membangun Langkat

Basrah mengingatkan tujuan Reforma Agraria bagi masyarakat adalah meningkatkan ketahanan pangan dan peningkatan ekonomi bagi masyarakat. Sebab itulah Pemkab Langkat, sangat mendukung penuh kegiatan GTRA ini. 

"Kami berharap, agar tim bekerja dengan objektif, adil dan baik serta agar terus berkordinasi dengan intansi pemerintah yang terkait," tandasnya. 

Sementara Sarwin Kepala Bidang Penataan Pertanahan BPN Provinsi Sumut menjelaskan Satgas dibentuk sebagai upaya penataan kembali struktur penguasaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah melalui penataan aset disertai penataan akses secara legal, dalam mewujudkan kemakmuran dan kesejahteraan rakyat.

“Diharapkan Reforma Agraria terlaksana sukses dan  tuntas. Jadi Rakor ini diharapkan, memperkuat keterlibatan seluruh sumber daya pemerintah terkait, secara optimal," harapnya.

Satgas ini berfokus memperbarui dan menyelesaikan masalah tanah di daerah GTRA yang ditunjuk, dengan tujuan mampu memberdayakan dan memakmurkan masyarakat secara adil.  

"Program ini, juga bermaksud untuk starategi Nasional, yakni berkontribusi kepada masyarakat dan memecahkan masalah hak kepemilikan tanah ditengah masyarakat," paparnya.

Kakan BPN Langkat Fachrul Husin Nasution menerangkan, lokasi pelaksanaan program ini sudah ditetapkan yakni di Desa Padang Langkat dan Desa Pasiran yang berada di Kecamatan Gebang, Kabupaten Langkat. Saat ini,  juga telah dibentuk Bank Tanah di Desa yang dipilih oleh tim tersebut. 

"Jadi, untuk tanah yang tidak di perdayakan lagi oleh masyarakat, akan di ambil negara sesuai undang-undang Agraria," terangnya.

Untuk rincian targetnya, sambung Kakan BPN Langkat, untuk Desa Padang Langkat ada 276 persil dari 246 Kepala Keluarga dengan luas tanah seluas 3.941.497 meter persegi.

Sementara Desa Pasiran terdapat 103 Persil dari 95 Kepala Keluarga dengan luas tanahnya 1.918.851 Meter Persegi. 

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020