Sebanyak 101 orang yang tidak mematuhi protokol kesehatan mendapat teguran tertulis dan lisan dari tim operasi yustisi di lintas Jalan Sumatera, Sabtu (21/11).
Demikian Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan tertulis diterima dari Kasubbag Humas Iptu A. Manullang.
Dari 101 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sebanyak 58 orang diberi teguran secara tertulis, dan 43 orang teguran lisan.
"Selain berupa teguran personel yang terlibat operasi yustisi juga membagikan masker kepada pengguna jalan di sejumlah titik di Jalinsum di wilayah Angkola Timur," jelasnya.
Operasi yustisia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati Tapsel nomor 49 tahun 2020, melibatkan personel Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Kiranya dengan gencarnya operasi yustisi ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan semakin meningkat," harap Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Demikian Kapolres Tapanuli Selatan AKBP Roman Smarhadana Elhaj dalam keterangan tertulis diterima dari Kasubbag Humas Iptu A. Manullang.
Dari 101 orang yang tidak menggunakan masker tersebut sebanyak 58 orang diberi teguran secara tertulis, dan 43 orang teguran lisan.
"Selain berupa teguran personel yang terlibat operasi yustisi juga membagikan masker kepada pengguna jalan di sejumlah titik di Jalinsum di wilayah Angkola Timur," jelasnya.
Operasi yustisia penerapan disiplin dan penegakan hukum protokol kesehatan ini sesuai Peraturan Bupati Tapsel nomor 49 tahun 2020, melibatkan personel Kepolisian, Satpol PP dan Dinas Perhubungan.
"Kiranya dengan gencarnya operasi yustisi ini tingkat kesadaran masyarakat untuk mematuhi protokol kesehatan upaya mencegah penyebaran COVID-19 khususnya di wilayah hukum Polres Tapanuli Selatan semakin meningkat," harap Kapolres.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020