Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Medan, Sumatera Utara, menggelar debat kandidat putaran kedua Pilkada Medan dengan materi debat bertemakan tentang peningkatan pelayanan publik dan menjawab persoalan daerah.

"Debat yang diikuti dua pasangan calon digelar pada hari Sabtu sekitar pukul 19.00 WIB yang disiarkan langsung oleh TVRI," kata anggota KPU Kota Medan Zefrizal di Medan, Sabtu.

Zefrizal berharap pada debat kedua Pilkada Medan ini masing-masing pasangan calon menyampaikan visi dan misinya di segmen ini dengan menjelaskan secara detail tentang apa yang bisa buat terkait dengan peningkatan pelayanan kepada masyarakat serta menjawab persoalan-persoalan daerah.

Baca juga: Penanganan COVID-19 jadi materi debat kandidat di Pilkada Medan

Dengan demikian, masyarakat sebagai pemilih yang mengikuti acara debat itu mulai bisa membentuk kecenderungan dirinya untuk menentukan pilihan pada tanggal 9 Desember 2020.

Di samping itu, dia juga berharap debat kali ini itu sama dengan sebelumnya yang berjalan dengan tertib lancar dan tidak ada hambatan sehingga pasangan calon bisa menghadirinya.

Ia mengatakan bahwa debat paslon kali ini menampilkan lima panelis dari tiga kampus, yakni dari Univeristas Islam Negeri Sumut (UINSU), Universitas Sumatera Utara (USU), dan Universitas Muhammadiyah Sumatera Utara (UMSU).

"Acara itu akan dipandu moderator, yakni Dr. Rudianto dan Mora Nasution. Mereka yang akan mengelola forum debat," kata Zefrizal.

Anggota KPU Kota Medan ini menyebutkan materi debat, antara lain meningkatkan kesejahteraan masyarakat, memajukan daerah, meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, menyelesaikan persoalan daerah, menyerasikan pelaksanaan pembangunan daerah dan provinsi dengan nasional serta memperkokoh NKRI.

Selain itu, kedua paslon juga akan diminta pandangannya terkait dengan membuat kebijakan dan strategi penanganan, pencegahan dan pengendalian COVID-19. Seluruh peserta, diwajibkan mematuhi protokol kesehatan COVID-19.

Sementara itu, para undangan tidak diperbolehkan membawa alat peraga atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada paslon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat. Mereka juga tidak boleh melakukan intimidasi melalui ucapan atau tindakan.

"Para tamu wajib mematuhi ketentuan mengenai status penanganan COVID-19 pada daerah pemilihan setempat yang ditetapkan pemerintah atau gugus tugas percepatan penanganan COVID-19," katanya.

Pewarta: Juraidi

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020