Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan melarang para pegawai dan tamu tanpa menggunakan masker memasuki lingkungan kantor sejak pandemi COVID-19 menerpa ibu kota Provinsi Sumatera Utara itu.
"Wajib masker telah kita terapkan, artinya siapa pun yang berada di lingkungan kantor DKP harus memakai masker. Sebab, masker salah satu cara yang paling efektif mencegah penularan virus corona," kata Sekretaris DKP Kota Medan Fahri Matondang di Medan, Selasa (17/11).
Langkah tegas ini diberlakukan pihaknya sebagai upaya mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
Baca juga: Pemkot Medan klaim penularan COVID-19 kian terkendali
Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan lainnya, seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menjaga jarak, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan "thermo gun" bagi setiap pegawai maupun tamu yang akan memasuki kantor DKP setempat.
"Jika ditemukan ada pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kantor dan diminta untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap dia.
Dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ia mengaku, DKP Kota Medan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk mencegah penularan.
Baca juga: Pemkot Medan dukung kembalikan fungsi Lapangan Merdeka
"Apabila ada pegawai kita yang mengalami gejala, seperti panas, batuk, sesak napas, serta kehilangan indera penciuman, maka satgas langsung membawanya ke puskesmas maupun rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Yan Anhar Lubis, mengajak para peserta sosialisasi yang merupakan jajaran di DKP Kota Medan mewaspadai masyarakat yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Sebab, lanjutnya, OTG rentan menularkan virus, terutama yang imunitas tubuhnya menurun.
"Mencegah penularan melalui OTG, kita harus memakai masker di mana pun berada, kemudian hindari tempat keramaian dan menjaga jarak. Kalau pun mau berkumpul, harus jaga jarak minimal dua meter," katanya.
Ia mengutamakan pentingnya pencegahan penularan virus.
"Intinya, kita harus mengutamakan keselamatan diri lebih dahulu agar tidak tertular virus corona, sebab apabila kita tertular, maka keluarga kita juga akan ikut tertular. Untuk itu, mari kita laksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Yan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Wajib masker telah kita terapkan, artinya siapa pun yang berada di lingkungan kantor DKP harus memakai masker. Sebab, masker salah satu cara yang paling efektif mencegah penularan virus corona," kata Sekretaris DKP Kota Medan Fahri Matondang di Medan, Selasa (17/11).
Langkah tegas ini diberlakukan pihaknya sebagai upaya mencegah penularan Coronavirus Disease 2019 (COVID-19) di lingkungan Kantor Dinas Kebersihan dan Pertamanan (DKP) Kota Medan.
Baca juga: Pemkot Medan klaim penularan COVID-19 kian terkendali
Pihaknya juga menerapkan protokol kesehatan lainnya, seperti penyediaan wastafel untuk cuci tangan serta menghindari terjadinya kerumunan dengan menjaga jarak, melakukan pemeriksaan suhu tubuh dengan menggunakan "thermo gun" bagi setiap pegawai maupun tamu yang akan memasuki kantor DKP setempat.
"Jika ditemukan ada pegawai maupun tamu yang suhu tubuhnya di atas 37 derajat Celcius, maka yang bersangkutan tidak diperkenankan memasuki kantor dan diminta untuk memeriksakan kesehatannya," ungkap dia.
Dalam sosialisasi Peraturan Wali Kota (Perwal) Medan No.27/2020 tentang Pedoman Adaptasi Kebiasaan Baru (AKB), ia mengaku, DKP Kota Medan juga telah membentuk Satuan Tugas (Satgas) Penanganan COVID-19 untuk mencegah penularan.
Baca juga: Pemkot Medan dukung kembalikan fungsi Lapangan Merdeka
"Apabila ada pegawai kita yang mengalami gejala, seperti panas, batuk, sesak napas, serta kehilangan indera penciuman, maka satgas langsung membawanya ke puskesmas maupun rumah sakit terdekat untuk menjalani pemeriksaan lebih lanjut," kata dia.
Kepala Seksi Kedaruratan Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) Kota Medan, Yan Anhar Lubis, mengajak para peserta sosialisasi yang merupakan jajaran di DKP Kota Medan mewaspadai masyarakat yang masuk kategori orang tanpa gejala (OTG).
Sebab, lanjutnya, OTG rentan menularkan virus, terutama yang imunitas tubuhnya menurun.
"Mencegah penularan melalui OTG, kita harus memakai masker di mana pun berada, kemudian hindari tempat keramaian dan menjaga jarak. Kalau pun mau berkumpul, harus jaga jarak minimal dua meter," katanya.
Ia mengutamakan pentingnya pencegahan penularan virus.
"Intinya, kita harus mengutamakan keselamatan diri lebih dahulu agar tidak tertular virus corona, sebab apabila kita tertular, maka keluarga kita juga akan ikut tertular. Untuk itu, mari kita laksanakan protokol kesehatan dalam kehidupan sehari-hari," kata Yan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020