Satuan Reserse Narkoba Polres Tebing Tinggi menangkap seorang pria diduga pelaku tindak pidana narkotika jenis sabu di Jalan Cik Ramlan Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Tebing Tinggi.

Kapolres Tebing Tinggi AKBP James Parlindungan Hutagaol melalui Kasubbag Humas AKP Joshua Nainggolan kepada wartawan, Selasa (17/11) membenarkan penangkapan pelaku. Pelaku Zefri Ramadhani alias Gibus (33) warga Jalan Cik Ramlan Kelurahan Damar Sari Kecamatan Padang Hilir Tebing di dalam sebuah rumah.

Kasubbag Humas mengatakan, penangkapan pelaku berawal dari informasi yang diterima petugas bahwa di jalan Cik Ramlan Kecamatan Padang Hilir Kota Tebing Tinggi akan ada transaksi Narkotika.

Mendapat informasi petugas langsung ke TKP dan kemudian masuk ke dalam salah satu rumah dan ditemukan pelaku yang sesuai dengan informasi.

Petugas langsung melakukan penggeledahan dan dari atas lemari ditemukan barang bukti berupa 1 buah kaca pirex yang di dalamnya menempel serbuk kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat kotor 1.28 gram, 1 buah mancis dan 1 buah pipet skop, kata AKP Nainggolan.

Kepada petugas pelaku mengaku narkotika tersebut didapatnya dari orang bernama panggilan BONO ( belum tertangkap ). "Pelaku dan barang bukti saat ini kita amankan di Mapolres Tebing Tinggi. 

Kepada pelaku kita sangkakan melanggar pasal 114 ayat 1 sub pasal 112 ayat 1 UURI No 35 tahun 2009, tentang Narkotika," tutup AKP Nainggolan.

 

Pewarta: Dhani Elison

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020