Aparat Kepolisian Resor Kabupaten Langkat dari Satreskrim Unit Pidum melakukan penangkapan terhadap dua orang laki-laki dalam perkara Tindak Pidana Pencurian dengan Kekerasan (Curas) sebagaimana dimaksud dalam Pasal 365 ayat (1) KUHPidana, terhadap pelaku pencurian handphone di depan Gedung Olah Raga Stabat Kelurahan Kwala Bingai, Kecamatan Stabat.
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Sabtu.
Adapun kedua tersangka itu Musa Aulia alias Musa alias Jempak (24) waega Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu dan Muhammad Sabri alias Entin selaku penadah warga dengan alamat yang sama.
Baca juga: Polisi Langkat tangkap pencuri komponen alat berat dari Rokan Hulu Riau
Peristiwa itu terjadi Rabu (1/4) sekira pukul 24. 00 WIB, dimana pelapor sedang istirahat /tidur di rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kemudian korban Muhammad Nurman Hakim (anaknya) pulang dari tempat temannya (main- main).
Lalu pelapor terbangun dan membuka pintu menanyakan kepada anaknya kenapa kok pulangnya malam sekali, lalu dijawab korban saya dijambret Pak di Alun-Alun, HP saya diambil, tepatnya di Jalan depan Gedung Olahraga Stabat Kabupaten Langkat.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena HP Oppo A5S milik anaknya di ambil pelaku secara paksa dengan menggunakan pisau, berhubung Hp tersebut pembeliannya secara kredit atau mengangsur dan sudah terbayar angsuran berjumlah Rp.2.700.000, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pada Kamis (12/11) Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu.
Selanjutnya Kanit Pidum beserta Tim berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan Musa Aulia pada pukul 22.15 WIB, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap penadah (pasal 480) Muhammad Sabri Alias Entin di rumahnya Di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kasat Reskrim Polres Langkat Iptu Sahed Husen SIK melalui Kanit Pidum Iptu Bram Chandra SH, di Stabat, Sabtu.
Adapun kedua tersangka itu Musa Aulia alias Musa alias Jempak (24) waega Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu dan Muhammad Sabri alias Entin selaku penadah warga dengan alamat yang sama.
Baca juga: Polisi Langkat tangkap pencuri komponen alat berat dari Rokan Hulu Riau
Peristiwa itu terjadi Rabu (1/4) sekira pukul 24. 00 WIB, dimana pelapor sedang istirahat /tidur di rumahnya yang beralamat di Dusun Mekarsari Desa Karangrejo, Kecamatan Stabat Kabupaten Langkat, kemudian korban Muhammad Nurman Hakim (anaknya) pulang dari tempat temannya (main- main).
Lalu pelapor terbangun dan membuka pintu menanyakan kepada anaknya kenapa kok pulangnya malam sekali, lalu dijawab korban saya dijambret Pak di Alun-Alun, HP saya diambil, tepatnya di Jalan depan Gedung Olahraga Stabat Kabupaten Langkat.
Atas kejadian tersebut pelapor merasa keberatan karena HP Oppo A5S milik anaknya di ambil pelaku secara paksa dengan menggunakan pisau, berhubung Hp tersebut pembeliannya secara kredit atau mengangsur dan sudah terbayar angsuran berjumlah Rp.2.700.000, sehingga pelapor mengalami kerugian Rp. 2.700.000, (dua juta tujuh ratus ribu rupiah).
Pada Kamis (12/11) Kanit Pidum Iptu Bram Candra, SH mendapat informasi bahwa tersangka berada dipinggir Sungai Wampu Dusun Tanah X Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu.
Selanjutnya Kanit Pidum beserta Tim berangkat ke tempat dimaksud untuk melakukan penangkapan Musa Aulia pada pukul 22.15 WIB, selanjutnya tim melakukan penangkapan terhadap penadah (pasal 480) Muhammad Sabri Alias Entin di rumahnya Di Dusun Tanah X Desa Stabat Lama Kecamatan Wampu, katanya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020