Sejarah kejayaan tambang minyak Pangkalan Brandan, Kabupaten Langkat, kini tinggal kenangan. Setelah lebih kurang 122 tahun minyak bumi yang ada di Pangkalan Brandan "diperas" saat ini di Pertamina Pangkalan Brandan yang tersisa hanyalah aset lahan dan instrument mesin kilang pengolahan minyak mentah dan kilang LPG Plant yang telah ditutup di tahun 2007 lalu.

Tokoh masyarakat   Pangkalan Brandan Azhar Kasim, di Pangkakan Brandan, Minggu, mengatakan, berkaitan dengan hah tersebut masyarakat Pangkalan Brandan melakukan penolakan atas pembongkaran aset berupa dua unit tangki vessel yang di bangun pada tahun 1995 lalu, kedua tangki tersebut akan di pindahkan ke kilang minyak milik Pertamina RU II di Dumai Provinsi Riau.

Hal itu katanya, untuk kepentingan penambahan instrument engine kilang Pertamina yg berada di Dumai. Pekerjaan tersebut dilaksanakan dua perusahaan, yang pertama pekerjaan mengeluarkan isi dan sub kerja untuk memindahkan (tranportasi) tangki jenis vessel tersebut dari Pertamina Brandan ke Pertamina Dumai.

Baca juga: Perindo Langkat bedah rumah warga miskin

Kilang LPG Plant Pertamina Pangkalan Brandan yang di bangun pada tahun 1995, memiliki tiga tangki, satu unit tangki mercury serta dua unit jenis tangki vessel penyaringan dengan metode perbaikan berkelanjutan atau CIP (Continuous improvement Produk) akan di pindahkan ke Dumai.

Selanjutnya tangki vessel 01 a dan 01 b akan di pindahkan ke Dumai dengan melalui proses perbaikan di pulau Batam terlebih dahulu, selaku masyarakat saya menolak dan menyampaikan bahwa, apapun alasannya masyarakat Pangkalan Brandan tidak terima pemindahan aset tersebut.

Menurut Azhar, pemindahan atau pembongkaran aset merupakan penghianatan terhadap masyarakat Langkat terutama masyarakat Pangkalan Brandan.

Masyarakat Kabupaten Langkat terkhusus lagi masyarakat Pangkalan Brandan telah memberikan kontribusi yang cukup besar terhadap perjalanan panjang Pertamina hingga bertahun tahun lamanya.

Hingga hari ini masyarakat terus berupaya agar kilang Pertamina ini bisa di buka atau di aktifkan kembali.

Masyarakat secara berkelanjutan terus mendorong agar Bupati dan DPRD untuk melibatkan diri dalam upaya mempertahankan aset Pertamina Pangkalan Brandan yang pernah menjadi Pertamina Sumbangut sesuai UU Otonomi Daerah.

Pertanyaan pun timbul, apakah mekanisme pemindahan aset tersebut sudah sesuai aturan main, proses tender misalnya, jangan dengan alasan efisiensi justru malah sebaliknya, di pastikan masyarakat akan bergerak terus jika perlu kita akan laporkan hal ini ke Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) atas proses ini semua, tegas Azhar Kasim.

Pewarta: H.Imam Fauzi

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020