Dua bulan dipimpin AKBP Boy Sutan Binanga Siregar, jajaran Polresta Pematangsiantar mengungkap 38 kasus penyalahgunaan narkoba dengan menangkap 53 pelakunya.

Kapolresta didampingi Kasat Narkoba AKP David Sinaga, Kasat Intelkam AKP B Lubis kepada wartawan, Rabu (3/11) menyebutkan,  pelaku yang ditetapkan sebagai tersangka itu, 50 pria dan tiga wanita, 20 di antaranya residivis kasus narkoba. 

Baca juga: AMPS minta kepolisian tindak pengganggu keamanan jelang Pilkada

Pihaknya menyita barang bukti ganja sebanyak 2,852 gram, sabu-sabu 137,53 gram, dan pil ekstasi dua butir dari para tersangka. 

Kapolresta menegaskan, pemberantasan narkoba merupakan salah satu atensi Polresta Pematangsiantar, sehingga sangat diharapkan partisipasi masyarakat dalam pemberantasannya.

Mantan Danyon A Brimob Poldasu itu menambahkan, pihaknya juga mengapresiasi dukungan masyarakat dalam pemberantasan narkoba dengan memberikan informasi kepada polisi.

Sebelumnya, Tuan Guru Batak (TGB) H Ahmad Sa'ban Elrahmaniy Rajaguguk mengapresiasi kinerja Kapolresta Pematangsiantar AKBP Boy Sutan Binanga Siregar dalam memberantas narkoba dan tindak kejahatan lainnya.
 

Pewarta: Waristo

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020