Ombudsman Republik Indonesia (RI) Perwakilan Sumatera Utara melakukan inspeksi mendadak (sidak) ke Rumah Tahanan Polisi (RTP) Polrestabes Medan, Selasa (3/11).
 
Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumut Abyadi Siregar menjelaskan bahwa pihaknya melakukan sidak ke rumah tahanan itu menyusul Surat Edaran Menteri Hukum dan HAM RI perihal pencegahan dan pengendalian penyebaran COVID-19.
 
"Yang meminta lapas untuk tidak menerima tahanan dari penyidik. Dampak dari itu kemudian terjadinya pembeludakan tahanan kepolisian. Kami ombudsman sejak Mei sudah melakukan kajian tentang itu. Saya kira kondisi di lapangan sangat memprihatinkan," katanya.

Baca juga: Tersangka pembacok ustadz di Aceh Tenggara ternyata pecatan polisi
 
Dari hasil sidak tersebut, lanjut dia, kondisi di dalam rumah tahanan polisi itu sudah melebihi kapasitas.
 
"Tiga menit saja di dalam sudah keringat betul. Meski pelaku kejahatan, mereka juga punya hak yang harus dilindungi. Kita ingin membantu merek agar segera dikirim ke lapas," katanya.
 
Dalam sidak tersebut, dia menemukan adanya tahanan yang telah divonis namun belum dilimpahkan.
 
"Ini 'kan hak-hak mereka. Inilah yang ingin kami membantu mereka supaya mereka dikirim ke lapas," ujarnya.
 
Ia mengatakan bahwa pihaknya juga akan berkoordinasi dengan dinas kesehatan setempat untuk melakukan tes usap (swab test) kepada para tahanan yang akan dikirim ke lapas.
 
"Intinya surat menteri itu dalam rangka COVID-19 supaya mereka tidak tertular," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020