Personel Ditreskrimsus Polda Sumatera Utara mengintensifkan penyidikan kasus dugaan korupsi Dana Bagi Hasil (DBH) Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) yang melibatkan sejumlah kepala daerah di Sumut.

Kasubbid Penmas Polda Sumut AKBP MP Nainggolan ketika dikonfirmasi di Medan, Minggu (1/11), membenarkan penyidik Ditreskrimsus masih terus bekerja mengusut kasus dugaan penyimpangan DBH PBB itu.

Ia menjelaskan kasus dugaan korupsi tersebut terjadi di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Baca juga: Polda Sumut verifikasi video pemberian fee proyek di Humbang Hasundutan

"Kasus korupsi di dua kabupaten itu sudah tahap penyidikan dan Polda Sumut juga sudah menetapkan sejumlah tersangka," ujarnya.

Nainggolan menambahkan Polda Sumut masih terus mengembangkan penanganan kasus di dua kabupaten di wilayah pantai timur Sumut itu.

Baca juga: Polda Sumut: Sembilan laka lantas pada hari ketujuh Operasi Zebra

Sebelumnya, Polda Sumut menetapkan lima tersangka dugaan korupsi DBH PBB di Kabupaten Labuhan Batu Selatan dan Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Kelima tersangka itu, yakni SL, Kabid Pendapatan, MH, Kepala Dinas Pendapatan di Labuhan Batu Selatan pada 2016.

Selain itu, AP, Kabid Pendapatan pada 2013, 2014, dan 2015, AFL, Kepala DPKD pada 2013, dan FID, Kepala DPKD pada 2014. Ketiga pejabat tersebut dari Kabupaten Labuhan Batu Utara.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020