Tim Gabungan Satuan Tugas Percepatan Penanganan COVID-19 Kota Medan, Sumatera Utara, menggencarkan razia penggunaan masker, khususnya di pusat-pusat perbelanjaan di wilayah tersebut, guna memutus mata rantai penyebaran COVID-19.
 
"Untuk razia ini kami lakukan di seputaran Pajak Beruang yang berada di Kelurahan Pandau Hulu I, Kecamatan Medan Kota," kata Kasatpol PP Kota Medan M Sofyan di Medan, Rabu (28/10)..
 
Ia mengatakan bahwa operasi yustisi itu terus digelar sebagai bentuk pembinaan terhadap masyarakat yang masih melanggar protokol kesehatan sesuai dengan amanat Perwal No 27 Tahun 2020 tentang Adaptasi Kebiasaan Baru pada masa pandemi COVID-19.

Baca juga: Dokter: Ivermectin dapat menjadi alternatif pengobatan COVID-19
 
Petugas melakukan penindakan berupa fisik, seperti push up sampai dengan penahanan KTP bagi warga yang terjaring razia.
 
Saat melakukan razia, petugas juga memberikan imbauan untuk tetap menerapkan protokol kesehatan lainnya, seperti mencuci tangan dengan sabun dan air mengalir serta menjaga jarak.
 
"Pada operasi ini juga melibatkan Koramil Medan Kota, BPBD Kota Medan, Kecamatan Medan Kota serta Kelurahan Pandau Hulu 1. Hasilnya, sekitar tujuh orang yang terjaring, di antaranya tiga orang yang kartu identitasnya ditahan serta empat orang yang mendapatkan hukuman sosial," katanya.

Pewarta: Nur Aprilliana Br. Sitorus

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020