Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Binjai akan menggelar debat publik tahapan kampanye Pilkada 2020, di Hotel Kardopa, pada 31 Oktober 2020.
Hal itu disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi, di Binjai, Selasa (27/10).
Zulfan menjelaskan untuk peserta yang diperkenankan hadir sesuai PKPU 13/2020 adalah pasangan calon, empat orang tim kampanye pasangan calon, lima orang anggota KPU dan dua orang Bawaslu.
“Guna patuh kepada protokol kesehatan, kami minta agar paslon jangan membawa dan mengerahkan massa ke lokasi acara,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Binjai silaturahmi bersama kelompok tani dan ternak
Zulfan menerangkan untuk materi debat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon dan telah berkoordinasi dengan tim panelis debat.
Untuk tema debat ini, KPU Binjai menetapkan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sedang untuk tema debat selanjutnya yang direncanakan akan digelar 5 Desember yaitu memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah.
“Akan ada penekanan pendalaman dari materi visi dan misi masing-masing paslon dan pertanyaan seputar penanganan masalah protokol kesehatan serta pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing,” sebut Zulfan.
Zulfan juga bilang kepada panelis dan penyusun materi, pihaknya telah menandantangani pakfa integritas kepada para panelis.
Dimana KPU Binjai telah menetapkan lima tokoh sebagai panelis, diantaranya Prof Suhadi, Dr Edi Iksan, Dr Arifin Saleh Siregar, Dr Zulkarnain Nasution dan Dr Bakhrul Khair Amal.
Kepada paslon, Zulfan menekankan sesuai regulasi, agar tim kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban masing-masing.
Undangan tidak diperbolehkan, membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Ketua KPU Binjai Zulfan Efendi, di Binjai, Selasa (27/10).
Zulfan menjelaskan untuk peserta yang diperkenankan hadir sesuai PKPU 13/2020 adalah pasangan calon, empat orang tim kampanye pasangan calon, lima orang anggota KPU dan dua orang Bawaslu.
“Guna patuh kepada protokol kesehatan, kami minta agar paslon jangan membawa dan mengerahkan massa ke lokasi acara,” katanya.
Baca juga: Wali Kota Binjai silaturahmi bersama kelompok tani dan ternak
Zulfan menerangkan untuk materi debat, pihaknya telah melakukan koordinasi dengan tim pasangan calon dan telah berkoordinasi dengan tim panelis debat.
Untuk tema debat ini, KPU Binjai menetapkan yakni meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat.
Sedang untuk tema debat selanjutnya yang direncanakan akan digelar 5 Desember yaitu memajukan daerah dan menyelesaikan persoalan daerah.
“Akan ada penekanan pendalaman dari materi visi dan misi masing-masing paslon dan pertanyaan seputar penanganan masalah protokol kesehatan serta pemberantasan narkoba di wilayah masing-masing,” sebut Zulfan.
Zulfan juga bilang kepada panelis dan penyusun materi, pihaknya telah menandantangani pakfa integritas kepada para panelis.
Dimana KPU Binjai telah menetapkan lima tokoh sebagai panelis, diantaranya Prof Suhadi, Dr Edi Iksan, Dr Arifin Saleh Siregar, Dr Zulkarnain Nasution dan Dr Bakhrul Khair Amal.
Kepada paslon, Zulfan menekankan sesuai regulasi, agar tim kampanye bertanggung jawab menjaga ketertiban masing-masing.
Undangan tidak diperbolehkan, membawa alat peraga kampanye atau atribut kampanye, meneriakkan yel-yel atau bentuk dukungan kepada pasangan calon tertentu yang dapat mengganggu ketertiban acara debat dan melakukan intimidasi dalam bentuk ucapan atau tindakan.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020