Pemerintah memberikan stimulus biaya Pelayanan Jasa Penumpang Pesawat Udara (PJP2U) di Bandar Udara Internasional Kualanamu Kabupaten Deli Serdang Provinsi Sumatera Utara.

"Penumpang pesawat yang membeli tiket mulai 23 Oktober hingga 31 Desember 2020 untuk keberangkatan di 5 (lima) Bandara PT Angkasa Pura II sebelum pukul 00.01 WIB, tanggal 1 Januari 2021 dibebaskan dari tarif PJP2U," ujar Executive General Manajer PT Angkasa Pura II Bandar Udara Internasional Kualanamu Deli Serdang, Djodi Prasetyo, dalam keterangannya diterima di Medan, Sabtu (24/10).

Ia menyebutkan, kelima bandara tersebut yakni Bandara Soekarno-Hatta (Tangerang), Kualanamu (Deli Serdang), Halim Perdanakusuma (Jakarta), Silangit (Siborong-borong) dan Bayuwangi.

Baca juga: Bandara Kualanamu wujudkan penerbangan aman di tengah pandemi COVID-19

Saat ini dengan kebijakan pemerintah dalam pemberlakuan stimulus PJP2U dapat memberikan kepada pengguna jasa kebandarudaraan untuk keringanan biaya perjalanan, yang berdampak signifikan terhadap pertumbuhan ekonomi daerah seperti industri pariwisata, sektor UMKM, dan industri lainnya.

"Tentu saja di tengah pandemi Virus Corona (COVID-19) diharapkan pengguna jasa kebandarudaraan dan mayarakat tetap menerapkan protokol kesehatan dengan tetap menggunakan masker, sering mencuci tangan, dan menjaga jarak (3M)," ujarnya.

Djodi mengatakan, stimulus ini diyakini dapat membuat penerbangan semakin optimal berkontribusi ke perekonomian,dan turut mendukung program Pemulihan Ekonomi Nasional (PEN). Selama ini harga tiket pesawat sudah termasuk tarif Passenger Service Charge (PSC).Dan sejalan dengan kesepakatan maka nantinya tiket pesawat yang dibeli dan untuk keberangkatan khusus pada periode tertentu tersebut tidak memasukkan PSC di 5 (lima) Bandara PT Angkasa Pura II.

Besarnya Rp130.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 3 Bandara Soekarno-Hatta, Rp85.000/pax untuk keberangkatan dari Terminal 2 Bandara Soekarno-Hatta,Rp50.000 /pax untuki keberangkatan dari Bandara Halim Perdanakusuma,Rp60.000 /pax untuk keberangkatan dari Bandara Silangit,Rp65.000/pax untuk keberangkatan dari Bandara Banyuwangi, dan Rp100.00/pax untuk keberangkatan dari Bandara Kualanamu.

"Nantinya tarif PSC tersebut akan tetap dibayarkan kepada PT Angkasa Pura II,namun bukan dari penumpang pesawat, melainkan dari pemerintah menggunakan dana APBN," katanya.

Pewarta: Munawar Mandailing

Editor : Riza Mulyadi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020