Jajaran Polres Simalungun di wilayah Kecamatan Tanah Jawa mengungkap kasus penipuan dan penggelapan uang yang dilakukan pasutri asal Kota Pekanbaru, Riau. 

Kapolsek Tanah Jawa Kompol Selamat melalui Kanit Reskrim Iptu JW Saragih, Jumat (23/10) menyebutkan identitas tersangka, M Dairi Lingga alias Muhammad alias Lingga alias Oppung Joy (65),  alamat Kelurahan Palas, Kecamatan Rumbai dan istri keduanya, Mak Raja br Saragih (38).

Buronan Polres Labuhanbatu itu ditangkap saat berkunjung ke keluarga istri di Dusun Kampung Gereja, Desa Afd XII, Kecamatan Tanah Jawa, Simalungun pada 20 Oktober 2020.

Baca juga: Tabrak lari di Simalungun, pengendara motor tewas

Baca juga: Polres Simalungun ciduk komplotan spesialis curanmor asal Karo

Dipaparkan, tersangka mengaku  kepada Rosianna Tarigan selaku pelapor ke pihak kepolisian, bisa memasukkan orang menjadi prajurit, sehingga tergiur dan memberikan dana tersebut. 

Pihaknya mengamankan barang bukti di antaranya, uang tunai sebesar Rp. 120.000.000, satu untaian kalung emas, dua cincin emas belah rotan. 

Dalam proses penyelidikan tersebut, juga diamankan satu unit mobil Avanza BK 1808 RJ yang diduga palsu karena tanpa surat-surat kendaraan.

Tersangka mengaku mobil yang berasal dari Lampung tersebut dibeli seharga Rp 14 juta pada tahun 2014 di Pekanbaru dari seorang laki-laki yang tidak ia kenal. 

Polsekta Tanah Jawa menyerahkan tersangka dan barang bukti guna proses hukum lebih lanjut. 

 

Pewarta: Waristo

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020