Ketua Satgas Penanganan COVID-19 sekaligus Kepala BNPB Doni Monardo mengatakan angka kematian dokter pada akhir Juli, Agustus dan September termasuk yang tertinggi selama COVID-19 atau setidaknya tujuh bulan terakhir.
"Artinya, ketika kasus-kasus positif meningkat, pasien di rumah sakit bertambah, maka secara paralel angka kematian dokter pun bertambah," kata dia pada diskusi virtual dengan tema Potensi Penyebaran COVID-19 Ketika Libur Panjang yang dipantau di Jakarta, Rabu (21/10).
Baca juga: Pasien dengan komorbid penyebab terbanyak kematian COVID-19
Oleh karena itu, ujar Doni Monardo, libur panjang pada akhir Oktober 2020 diharapkan tidak menambah kasus aktif, bahkan kematian di Tanah Air.
Presiden, ujar dia, telah mewanti-wanti dan khawatir apabila libur panjang tidak disiapkan atau diantisipasi dengan baik, maka penambahan kasus baru akan meningkat.
"Kita hanya dituntut patuh protokol kesehatan selama liburan, maka terapkanlah," ujar jenderal TNI berbintang tiga itu.
Ia menegaskan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir merupakan sebuah kewajiban yang harus terus menerus dilakukan.
Di samping itu, lulusan Akademi Militer 1985 tersebut mendorong masyarakat agar terus meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dapat dilakukan dengan olahraga yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.
"Itulah hal-hal yang perlu kita siapkan," katanya.
Dari sisi kesiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini atau besok akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur agar mengendalikan dan mengelola tempat-tempat wisata.
Sebab, ujar dia, selama tujuh bulan terakhir masyarakat sudah banyak yang jarang keluar rumah dan tentunya momentum libur panjang pada akhir Oktober akan dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu persiapan, terutama dalam mengantisipasi sedini mungkin penyebaran virus corona.
Tidak hanya pemerintah daerah, Doni juga mengingatkan para pelaku pariwisata agar betul-betul menaati surat edaran yang segera dikeluarkan tersebut, di antaranya terkait kapasitas kunjungan.
"Tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.
#satgascovid19
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
"Artinya, ketika kasus-kasus positif meningkat, pasien di rumah sakit bertambah, maka secara paralel angka kematian dokter pun bertambah," kata dia pada diskusi virtual dengan tema Potensi Penyebaran COVID-19 Ketika Libur Panjang yang dipantau di Jakarta, Rabu (21/10).
Baca juga: Pasien dengan komorbid penyebab terbanyak kematian COVID-19
Oleh karena itu, ujar Doni Monardo, libur panjang pada akhir Oktober 2020 diharapkan tidak menambah kasus aktif, bahkan kematian di Tanah Air.
Presiden, ujar dia, telah mewanti-wanti dan khawatir apabila libur panjang tidak disiapkan atau diantisipasi dengan baik, maka penambahan kasus baru akan meningkat.
"Kita hanya dituntut patuh protokol kesehatan selama liburan, maka terapkanlah," ujar jenderal TNI berbintang tiga itu.
Ia menegaskan memakai masker, menjaga jarak, mencuci tangan dengan sabun pada air mengalir merupakan sebuah kewajiban yang harus terus menerus dilakukan.
Di samping itu, lulusan Akademi Militer 1985 tersebut mendorong masyarakat agar terus meningkatkan imunitas tubuh di tengah pandemi COVID-19. Hal itu dapat dilakukan dengan olahraga yang cukup, mengonsumsi makanan bergizi, istirahat yang cukup dan tidak boleh panik.
"Itulah hal-hal yang perlu kita siapkan," katanya.
Dari sisi kesiapan pemerintah, dalam hal ini Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), hari ini atau besok akan membuat surat edaran kepada seluruh gubernur agar mengendalikan dan mengelola tempat-tempat wisata.
Sebab, ujar dia, selama tujuh bulan terakhir masyarakat sudah banyak yang jarang keluar rumah dan tentunya momentum libur panjang pada akhir Oktober akan dimanfaatkan. Oleh karena itu, perlu persiapan, terutama dalam mengantisipasi sedini mungkin penyebaran virus corona.
Tidak hanya pemerintah daerah, Doni juga mengingatkan para pelaku pariwisata agar betul-betul menaati surat edaran yang segera dikeluarkan tersebut, di antaranya terkait kapasitas kunjungan.
"Tempat wisata tidak boleh lebih dari 50 persen," katanya.
#satgascovid19
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020