Jajaran personel Polres Tapanuli Tengah berhasil menciduk 3 orang laki-laki pengedar narkoba di Jalan Bandara Lingkungan Mekar Sari, Pinangsori, Tapanuli Tengah, Sumatera Utara, setelah mendapat informasi dari masyarakat bahwa dilokasi tersebut diduga akan ada terjadi transaksi narkotika jenis sabu-sabu.

Kapolres Tapteng AKBP Nicolas Dedy Arifianto melalui Paur Humas Ipda JS Sinurat, dalam siaran persnya menjelaskan, setelah pihaknya melakukan penyelidikan, di mana dua orang laki-laki warga Tapteng diamankan pada Jumat, 16 Oktober 2020 pukul 16.30 WIB.

"Dua orang laki-laki tersebut TPS (34) dan S (34) yang keduanya warga Kecamatan Pinangsori dan kemudian dilakukan penggeledahan terhadap orang tersebut dan ditemukan 2 paket kecil narkotika jenis sabu-sabu yang dibungkus plastik bening dengan berat 1,8 gram,” terang Sinurat, Rabu (21/10).

Baca juga: Bupati Tapteng audiensi khusus dengan Menko PMK

Setelah melakukan pengembangan pada hari yang sama, polisi kemudian berhasil meringkus seorang laki-laki berinisial VSP, (24), di Jalan Bandara Gang Gereja, Lingkungan Mekar Sari, Kecamatan Pinangsori sekira pukul 17.00 WIB.

"Selanjutnya dilakukan penggeledahan terhadap TPS dan ditemukan 1 buah botol Mentos warna putih yang di dalamnya berisi 12 paket kecil sabu-sabu, 1 botol Mentos yang dibalut lakban warna hitam berisi 16 paket kecil narkotika sabu-sabu dan 1 bungkus kotak rokok yang di dalamnya berisi sabu-sabu yang dibungkus tissu dari atas plapon  rumah TPS, dengan total berat 3,71 gram,” ungkapnya.

Ketiga tersangka dan sejumlah barang bukti dibawa ke Polres Tapteng, dan ketiganya diduga melanggar pasal Pasal 114 Ayat (1) Subs 112 Ayat (1) dari UU RI No 35 Tahun 2009 tentang narkotika.

Pewarta: Jason Gultom

Editor : Juraidi


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020