Aparat Reskrim Polsek Stabat, Kabupaten Langkat, menangkap Edy Syaputra alias Jiun (40) warga Jalan Pasar 3 Dondong, Desa Jantera, Kecamatan Wampu, yang merupakan bandar narkotika jenis sabu.
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH, di Stabat, Senin.
Sihar Sihotang menyampaikan tersangka ditangkap Minggu (18/10) pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di lingkungan IX, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet warna biru, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, enam bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih narkotika sabu, empat bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone.
Baca juga: Menaksir Potensi Ekowisata Mangrove Kawasan Teluk Aru
Sebelumnya Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, menerima laporan dari warga terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang laki laki bertempat di Lingkungan IX, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim Stabat Ipda Sihar M.T.Sihotang, SH untuk menyikapi laporan tersebut bersama Aipda TR.Pasaribu, Bripka Dodi Afrizal, Bripka Subandi.
Petugas mendatangi satu rumah melihat tersangka sedang dalam kamar tidur dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas.
Tersangka Edy Syaputra Alias Jiun mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke Polsek Stabat guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020
Hal itu disampaikan Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, melalui Kanit Reskrim Ipda Sihar M T Sihotang SH, di Stabat, Senin.
Sihar Sihotang menyampaikan tersangka ditangkap Minggu (18/10) pukul 22.00 WIB, di sebuah rumah di lingkungan IX, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Sementara barang bukti yang diamankan antara lain satu dompet warna biru, satu bungkus plastik klip bening ukuran sedang, enam bungkus plastik klip bening kecil berisi kristal putih narkotika sabu, empat bungkus plastik klip bening kosong, satu unit handphone.
Baca juga: Menaksir Potensi Ekowisata Mangrove Kawasan Teluk Aru
Sebelumnya Kapolsek Stabat AKP Meritaken Surbakti SH, menerima laporan dari warga terjadi tindak pidana narkotika yang dilakukan oleh seorang laki laki bertempat di Lingkungan IX, Kelurahan Perdamaian, Kecamatan Stabat.
Lalu, memerintahkan Kanit Reskrim Stabat Ipda Sihar M.T.Sihotang, SH untuk menyikapi laporan tersebut bersama Aipda TR.Pasaribu, Bripka Dodi Afrizal, Bripka Subandi.
Petugas mendatangi satu rumah melihat tersangka sedang dalam kamar tidur dan karena keadaan yang sangat perlu dan mendesak kemudian segera melakukan penangkapan terhadap tersangka dan berhasil menemukan barang bukti tersebut diatas.
Tersangka Edy Syaputra Alias Jiun mengaku barang bukti tersebut adalah miliknya dan selanjutnya membawa tersangka bersama dengan barang bukti ke Polsek Stabat guna kepentingan penyidikan selanjutnya.
COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020