Bupati Tapanuli Utara, Nikson Nababan melalui Kepala Bagian Komunikasi Pimpinan, Donna Nursiti Situmeang mengungkapkan, Pemkab memutuskan langkah untuk melarang gelaran pesta adat dalam menyikapi lonjakan penyebaran COVID-19 di Taput.

"Dengan melonjaknya kasus terkonfirmasi COVID-19 di Taput, untuk saat ini, hasil kesepakatan rapat pesta pesta tidak diijinkan lagi, dan bagi yang sudah mendapat ijin hanya diperbolehkan melaksanakan pemberkatan di gereja," sebut Donna mengutip pernyataan Bupati Nikson di tengah rapat Forkopimda, Sabtu (17/10).

Sementara, pelaksanaan acara adat bagi warga meninggal, hanya diijinkan satu hari saja. 

Baca juga: Seorang dokter di Dinkes Taput meninggal gegara COVID-19, ini penjelasannya


"Bagi yang meninggal dunia dan dibawa dari luar kota harus langsung dimakamkan. Keputusan ini berlaku hingga ada keputusan baru lagi," terangnya.

Dalam pernyataan resminya, Bupati Nikson juga berharap agar personil Satpol PP bekerjasama dengan TNI/Polri melakukan razia pada pesta atau kerumunan yang ada di desa-desa.

Termasuk juga pengaktifan kembali Pos Siskamling Desa dan Kelurahan dengan swadaya masyarakat. 

"Perayaan natal yang mengumpulkan massa juga akan ditiadakan. Bagi masyarakat yang telah melakukan rapid test dengan hasil reaktif juga diminta melakukan isolasi mandiri, sebelum keluar hasil swabnya. Apabila tidak diindahkan akan diberi sanksi," imbuhnya.

Selain itu, pelaksanaan tugas luar kota oleh setiap ASN Taput juga tidak diperkenankan tanpa seijin Bupati Taput, jika tidak ingin ditindak sesuai aturan yang berlaku.

Berdasarkan data sebaran COVID-19 yang diunggah dalam situs covid19.taputkab.go.id pada Jumat malam, 16 Oktober 2020, warga Taput yang terkonfirmasi positif berjumlah 67 orang.

Dari total jumlah tersebut, 42 orang dinyatakan sembuh, 23 masih dalam perawatan, serta 2 orang meninggal dunia.

Pewarta: Rinto Aritonang

Editor : Akung


COPYRIGHT © ANTARA News Sumatera Utara 2020